Sukses

Bea Cukai Kediri Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Ruas Jalan Jombang-Kertosono

Tim Penindakan Bea Cukai Kediri lakukan tiga penindakan beruntun di ruas jalan bebas hambatan Jombang – Kertosono, pada Kamis 15 Februari 2024. Total barang bukti yang diperoleh berupa rokok tak berpita cukai (ilegal) sebanyak 702.000 batang.

Liputan6.com, Jakarta Tim Penindakan Bea Cukai Kediri lakukan tiga penindakan beruntun di ruas jalan bebas hambatan Jombang – Kertosono, pada Kamis 15 Februari 2024.

Total barang bukti yang diperoleh berupa rokok tak berpita cukai (ilegal) sebanyak 702.000 batang.

“Barang bukti tersebut berhasil ditemukan di dalam tiga sarana pengangkut berupa mobil penumpang yang melintas di ruas jalan Jombang – Kertosono. Ketiga sarana pengangkut kedapatan membawa rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri M Syaiful Arifin, Selasa (27/2/2024).

Syaiful mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti berupa rokok, sarana pengangkut, beserta sopir sarana pengangkut diamankan ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penindakan tersebut berhasil dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Kediri pada kegiatan patroli darat semalam saja, cukup dalam hitungan jam,” ujar Syaiful.

Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Kediri telah berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp671 juta. Sementara total perkiraan nilai barang sebesar Rp968 juta.

“Penindakan ini adalah langkah nyata Bea Cukai Kediri dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan/atau ilegal,” pungkas Syaiful.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Serupa di Malang

Sebelumnya, Bea Cukai Malang kembali gagalkan peredaran rokok ilegal dari kegiatan patroli darat yang dilaksanakan pada 17-18 Januari 2024.

Sebanyak 667.600 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari kegiatan pengawasan tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengungkapkan informasi yang didapatkan bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal menuju bagian selatan Malang menggunakan minibus warna putih.

Setelah menemukan sarana pengangkut yang dimaksud, Tim melakukan pengejaran tanpa putus dari wilayah Malang yang kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

“Atas hasil pemeriksaan didapati mengangkut rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 33.500 bungkus," ujarnya.

Perkiraan nilai barang mencapai Rp921.2 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp 498 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.