Sukses

Sempat Mengeluh Kurang Enak Badan, Anggota KPPS di Sumenep Meninggal Dunia 

Seorang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 di Sumenep Madura, Prayoga Febrian Perdana Putra, meninggal dunia akibat sakit usai menjalankan tugas.

Liputan6.com, Sumenep - Seorang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 di Sumenep Madura, Prayoga Febrian Perdana Putra atau Yoga, meninggal dunia akibat sakit usai menjalankan tugas.

Yoga bertugas di TPS 12 Dusun Tangere, Desa Batang Batang Daya, Kecamatan Batang Batang.

"Almarhum sempat dirawat di RSD dr Moh Anwar dan meninggal dunia pada Selasa dini hari," kata Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Batang Batang Daya, Agung Dodi Suryo di Sumenep, Selasa 20 Februari 2024.

Ia menjelaskan, sesuai informasi dari kerabat, almarhum mengaku kurang enak badan ketika tiba di rumahnya pada Kamis (15/2/2024) dini hari.

Almarhum yang Ketua Remaja Masjid Jamik Al Ishlah Batang Batang itu pun istirahat di rumahnya sejak kurang enak badan.

Kemudian, pada Minggu (18/2), almarhum mengeluhkan sakit perut disertai muntah-muntah dan selanjutnya pada Senin (19/2) sore dibawa ke RSD dr Moh Anwar di Kecamatan Kota, Sumenep.

"Almarhum meninggal dunia di rumah sakit pada Selasa dini hari. Kami dikabari oleh kerabat almarhum ketika sedang piket di gudang logistik pemilu di Kantor Kecamatan Batang Batang," kata Agung.

Almarhum Yoga dikebumikan di pemakaman setempat pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dapat Santunan

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari memastikan akan memberikan santunan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia.

"Santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023," kata Hasyim melalui pesan singkat diterima, Minggu (18/2/2024).

Hasyim menambahkan, besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," rinci Hasyim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.