Sukses

Kasus Pembunuhan Berencana Sekdes di Tuban, Polisi Periksa Kades Sidonganti

Penyidik Satreskrim Polres Tuban belum bisa menyimpulkan indikasi keterlibatan kepala desa Sidonganti Ahmad, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Agus Sutrisno (33), Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Liputan6.com, Tuban - Penyidik Satreskrim Polres Tuban belum bisa menyimpulkan indikasi keterlibatan  kepala desa Sidonganti Ahmad, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Agus Sutrisno (33), Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Namun begitu, penyidik kepolisian telah memanggil Kades Sidonganti itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Termasuk proses penyelidikan masih terus berjalan, dan dua orang yang merupakan kakak beradik telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

“Masih proses penyidikan. Jadi kita panggil dan datang, kita harus ada bukti pendukung lagi,” ungkap AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban, Senin (15/1/2024).

Nama Kades Ahmad terseret dalam perkara itu ketika penyidik kepolisian menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolres Tuban, Jumat siang (1/12/2023).

Saat itu kades memakai pemeran pengganti dalam menjalankan adegan rekonstruksi. Kemudian dalam adegan reka ulang itu pelaku sempat berkomunikasi dengan kades lewat ponsel.

Lalu tampak adegan dimana pelaku yang telah ditetapkan tersangka bertemu dan ngobrol bersama kades sebelum nyawa korban dihabisi. Melihat hal itu, lagi-lagi anggota menegaskan bahwa kades masih dimintai keterangan sebagai saksi.

“Sementara masih jadi saksi,” tambah Kasat Reskrim Polres Tuban.

Pihaknya belum mau berspekulasi terkait potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara itu. Alasannya, masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Rianto menjawab potensi keterlibatan pihak lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sekdes ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dibacok di Area Persawahan

Diketahui, korban sekdes Sidonganti ini ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka bacok di area persawahan atau ladang di jalan raya Kerek-Montong, tepatnya di Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, pada Selasa (24/10/2023).

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni kakak beradik. Meraka adalah Jano (45), pelaku utama asal Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

Kemudian, sang adik bernama Nardi asal Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Tuban. Mereka berdua telah ditahan di sel Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Motif pelaku Jano tega menghabis nyawa korban dengan sebilah parang karena persoalan asmara atau cinta segitiga. Dimana, pelaku merasa sakit hati lantaran istrinya ketahuan selingkuh dengan korban.

Lebih lanjut, perselingkuhan itu membuat pelaku Jano menyimpan dendam dan merencanakan pembunuhan terhadap korban. Akibat kejadian itu, Jano dijerat pasal 340 sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukum seumur hidup atau 20 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.