Sukses

KPU Umumkan 63 Lembaga Survei Terdaftar untuk Pemilu 2024, Simak Nama-Namanya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 63 lembaga telah mendaftar sebagai lembaga survei, jejak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 63 lembaga telah mendaftar sebagai lembaga survei, jejak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Dalam rilis yang dikeluarkan KPU di Jakarta, Minggu 14 Januaro 2024, disebutkan bahwa lembaga-lembaga survei tersebut diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Dalam rilis tersebut, KPU juga menyebutkan bahwa lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada 21 Agustus 2023 atau lima hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 itu ditetapkan.

Hingga12 Januari 2024, jumlah lembaga yang telah mendaftar di KPU telah mencapai 63 lembaga, 33 di antaranya berstatus "Terdaftar" atau sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar.

Sementara itu, 26 lembaga hingga saat ini masih berstatus lengkap atau dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar, dan 4 lembaga lainnya sedang melakukan perbaikan dokumen.

Berikut lembaga survei yang telah mendaftar ke KPU untuk Pemilu 2024:

1. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)

2. PT Poltracking Indonesia

3. PT Ipsos Market Research

4. PT Kompas Media Nusantara

5. Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri

6. Voxpol Consulting Center Research and

7. Pandawa Research

8. PT Lingkar Strategi Indonesia

9. PT Parameter Konsultindo (PARMET)

10. Indikator Politik Indonesia

11. Lembaga Survei Nasional

12. Lembaga Klimatologi Politik

13 Polstat Indonesia

14. Political Weather Station (PWS)

15. PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)

16. PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC)

17. Centre For Strategic International Studies (CSIS) and

18. Lembaga Survei Jakarta

19. Indonesia Polling Stations (IPS)

20. Surabaya Survey Center (SSC)

21. Lembaga Survei Indonesia (LSI)

22. Fixpoll Media Polling Indonesia

23. Forum Rektor PTMA

24. Yayasan Akselerasi Indodata (INDODATA)

25. Surabaya Research Syndicate (SRS)

26. Indopol Survei & Consulting

27. Polsentrum Data Indonesia

28. PT Lingkaran Survei Indonesia

29. PT Citra Publik

30. Saiful Mujani Research And Consulting

31. Rakata Analytics and Advisory

32. Strategi Lingkar Nusantara

33. Trust Indonesia Research & Consulting

34. PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)

35. PT Losta Institute

36. PT Citra Komunikasi LSI

37. PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik

38. Populi Center

39. PT SCL Taktika Konsultan

40. PT Citra Publik Indonesia

41. Indekstat Research And Data Science

42. PT Sigi LSI Network

43. PT Konsultan Citra Indonesia

44. Jaringan Isu Publik

45. Lembaga Riset Indonesia

46. Jaringan Suara Indonesia

47. Media Survei Nasional

48. PT Alvara Strategi Indonesia

49. Lingkar Survei Sulawesi (LSS)

50. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)

51. The Haluoleo Institute

52. Media Survei Center Indonesia

53. PT PARAMETER PUBLIK INDONESIA

54. PT Paradigma Riset Nusantara

55. Lembaga Survei Kuadran

56. Nakama Research & Consulting

57. PT Indopolling Riset dan Konsultan

58. PT SINERGI DATA INDONESIA

59. PT LSI NETWORK

60. DEITRO (PT Delt Kabar Indonesia)

61. Algoritma Research & Consulting

62. PUSPOLL INDONESIA

63. Parameter Politik Indonesia

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kampanye Terbuka Siap Digelar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan kampanye akbar Pemilu 2024 akan digelar pada 21 Januari sampai 10 Februari. Nantinya, masing-masing pasangan capres-cawapres akan dibagi ke tiga zona untuk melakukan kampanye akbar.

"Untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum selama 21 hari yang akan mulai berlangsung tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari tahun 2024," kata Komisioner KPU August Mellaz di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2024)

Dia mengatakan KPU bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik tengah membahas soal zona kampanye. August menuturkan nantinya akan disepakati bersama zona untuk masing-masing pasangan capres-cawapres melakukan kampanye akbar.

"Jadi zona kampanye untuk pemilu untuk paslon (pasangan calon) itu dibagi dalam tiga zona. Zona A, B, dan C. Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana, zona B paslon yang mana, zona C paslon yang mana," jelasnya

3 dari 3 halaman

Pembagian Zona Ikuti Calon

Sememtara untuk pembagian zona kampanye akbar partai politik, akan mengikuti pasangan capres-cawapres yang diusungnya. August menjelaskan pihaknya akan membagi secara proporsional pembagian zona atau daerah kampanye akbar.

"Kita ngikuti polanya kan ada 38 provinsi, 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA. Jadi nanti akan ada kalau dalam konteks pembagian zona tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye juga di zona yang masing," tutur August.

Menurut dia, pembagian zona kampanye akbar akan berlaku dalam waktu satu hari. Sehingga, masing-masing pasangan capres-cawapres dapat berkampanye akbar di semua daerah.

"Jadi misalnya sekarang paslon tertentu yang di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C, itu pada hari yang sama. Besok akan berganti, jadi semua akan dapet sama," ujar dia.

"Skemanya cuma perhari, per satu hari, untuk yang paslon. Itu yang disepakati tim paslon dan peserta pemilu," sambung August.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.