Sukses

Almas Tsaqibbirru Ajukan Gugatan Usia Capres-Cawapres ke MK Hanya untuk Ngetes Ilmu Kuliah: Bukan Semata untuk Gibran

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru yang mengajukan gugatan undang-undang (UU) yang mengatur tentang batas usia capres/cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK), mengaku hanya ingin mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di perkuliahan.

Liputan6.com, Jakarta - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru yang mengajukan gugatan undang-undang (UU) yang mengatur tentang batas usia capres/cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK), mengaku hanya ingin mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di perkuliahan.

"Untuk ngetes ilmu saya di perkuliahan," katanya, Senin 16 Oktober 2023, dikutip dari Antara.

Ia juga mengaku tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait gugatan yang diajukan ke MK tersebut.

"Murni dari saya yang ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat," ujarnya.

Terkait dengan hal yang menjadi alasannya mengajukan gugatan karena ia merasa prihatin atas kondisi saat ini, karena banyak generasi muda yang sebetulnya berpotensi menjadi capres atau cawapres, namun terkendala oleh batas usia. 

Selain itu, ia juga melihat selama memimpin Solo, Gibran menorehkan prestasi yang banyak dirasakan oleh masyarakat. 

"Kalau saya kan orang Solo, saya melihat dan merasakan dampak selama mas Gibran jadi wali kota. Banyak kepala daerah di bawah 40 tahun punya dampak positif terhadap masyarakat banyak," katanya.

Meski demikian, dikatakannya, gugatan tersebut bersifat open legal policy yang artinya berlaku untuk siapapun.

"Yang saya tuliskan di sana buat pintu masuk. Nggak semata-mata buat mas Gibran. Bisa untuk tahun-tahun berikutnya, nggak cuma (pemilu) tahun depan saja," katanya. 

Sementara itu, terkait dengan gugatannya ke MK beberapa waktu lalu yakni batas usia minimal masih tetap 40 tahun namun ada penambahan, yakni pengecualian bagi yang sudah berpengalaman sebagai kepala daerah, baik bupati, wali kota atau gubernur. 

Disinggung mengenai langkah ke depan, ia masih akan melihat perkembangan yang terjadi. "Kalau nanti coba lihat dulu saja ya," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gugatan Dikabulkan MK Sebagian

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Pada pertimbanga putuan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945 namun dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada sosok atau figur yang berusia di bawah 40 tahun.

"Serta berdasarkan pengalaman pengaturan baik di masa pemerintahan RIS (republik Indonesia serikat) 30 tahun maupun di masa reformasi UU 48 2008 telah pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun. Sehingga guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi Pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden," kata Guntur.

Guntur menjelaskan, menurut batas penalaran yang wajar, batas usia tidak hanya secara tunggal namun seyogyanya mengakomodir syarat lain yang disertakan dengan usia yang dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk dapat turut serta dalam kontestasi sebagai calon presiden dan wakil presiden. Tujuannya, dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi karena membuka peluang putra-putri terbaik bangsa untuk lebih dini berkontestasi dalam pencalonan sebagai presiden dan wakil presiden.

"Terlebih jika syarat presiden dan wakil presiden tidak dilekatkan pada syarat usia, namun dilekatkan pada syaratpengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui elected official," jelas Guntur.

Jika demikian, lanjut Guntur, tokoh atau figur tersebut dapat saja dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman karena pernah mendapat kepercayaan masyarakat publik atau kepercayaan negara.

"Hal ini menunjukkan bahwa ketersediaan calon-calon pemimpin generasi muda terlepas dari pengalaman yang mereka miliki dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan berpotensi besar. Hal ini berarti bahwa secara a contrario adanya pembatasan syarat presiden dan wakil presiden berusia 40 tahun berpotensi merugikan hak konstitusional generasi muda," tegas Guntur.

Berdasarkan pertimbangan mahkamah, Guntur menyebut pentingnya generasi muda ikut berpartisipasi dalam kegiatan berbangsa dan bernegara termasuk juga mendapatkan kesempatan menduduki jabatan publik Presiden dan atau wakil presiden merupakan konsekuensi logis dari bonus demografis yang dimiliki bangsa Indonesia.

"Setidak-tidaknya keberadaan sumber daya generasi muda tidak terhalang oleh sistem yang berlaku dalam kontestasi menuju pemilihan umum sebagai sarana demokrasi untuk mendapatkan pemimpin nasional," catat Guntur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.