Sukses

Balai Taman Nasional Baluran Lepasliarkan Tiga Trenggiling yang Diserahkan Warga Jakarta Utara

Balai Taman Nasional Baluran melepasliarkan tiga ekor trenggiling (manis javanica) di lokasi Blok Kubangan Bekol, RPTN Bama yang masuk pada wilayah SPTNW I Bekol Taman Nasional Baluran.

Liputan6.com, Situbondo - Balai Taman Nasional Baluran melepasliarkan tiga ekor trenggiling (manis javanica) di lokasi Blok Kubangan Bekol, RPTN Bama yang masuk pada wilayah SPTNW I Bekol Taman Nasional Baluran.

Menurut Kepala Balai Taman Nasional Baluran Johan Setiawan menyatakan, ketiga trenggiling tersebut berasal dari BKSDA DKI Jakarta yang merupakan satwa hasil penyerahan dari warga Jakarta Utara sejak Mei dan Agustus 2023.

“Warga Jakarta Utara tersebut menyerahkan ketiga trenggiling kepada BKSDA DKI Jakarta kemudian oleh tim balai dipelihara lebih kurang tiga bulan secara intensif,” ujar Johan, Jumat (6/10/2023).

Kata Johan, trenggiling merupakan mamalia unik bersisik satunya-satunya dari famili pholidota. Sisik pada trenggiling berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa, namun saat ini sangat terancam karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status kritis berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN.

“Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan,”tegasnya.

Balai Taman Nasional Baluran menjadi habitat alami dari trenggiling untuk bisa hidup dengan leluasa. 

“Tingkat perburuan dari satwa ini di TN Baluran sangat rendah bahkan tidak pernah dijumpai oleh pengelola kawasan. Hal ini menjadi salah satu alasan penting bahwa pelepasliaran satwa yang berstatus kritis ini dilakukan di wilayah Taman Nasional Baluran,” tuturnya.

Johan berharap, ketiga satwa liar yang dilepaskan pada hari ini bisa tumbuh dan berkembang biak dengan baik dan lestari di hutan Taman Nasional Baluran.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upaya Penyelamatan Satwa Dilindungi

Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018, trenggiling termasuk jenis satwa dilindungi, dan sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.

“Untuk itu, marilah kita jaga dan lindungi bersama satwa liar di Indonesia untuk masa depan alam ini.

Pelepasliaran satwa merupakan wujud kolaborasi multipihak yang harus bersama-sama untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati di Indonesia.

“Kegiatan pelepasliaran ini merupakan salah satu bentuk upaya penyelematan satwa yang telah sesuai dengan Konsep 3 R (Rescue, Rehab dan Release) yang dikembangkan oleh Ditjen KSDAE,” pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.