Sukses

Tidak Perbaiki Berkas, 38 Bakal Caleg di Banyuwangi Dicoret dari Daftar Peserta Pemilu 2024

Komisi Pemillihan Umum (KPU) Banyuwangi, memastikan sebanyak 38 bakal calon legeslatif (Bacaleg) gagal lolos menjadi Daftar Caleg Sementara (DCS) dalam pemilihan umum (Pileg) 2024 ini.

Liputan6.com, Banyuwangi - Komisi Pemillihan Umum (KPU) Banyuwangi memastikan sebanyak 38 bakal calon legislatif (Bacaleg) gagal lolos menjadi Daftar Caleg Sementara (DCS) dalam Pemilu 2024.

“Jumlah bacaleg yang diajukan partai politik menyusut menjadi 740 orang,” ujar Anggota KPU Banyuwangi Ari Mustofa, Senin (14/8/2023).

Kata dia, pengurangan itu disebabkan hingga tenggat waktu terakhir perbaikan berkas pendaftaran  bacaleg pada hari Jumat (11/8/2023), tidak semua parpol melakukan perbaikan, termasuk partai Garuda.

KPU Banyuwangi telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi kepada parpol  beberapa waktu lalu. Untuk selanjutnya parpol melakukan pencermatan, termasuk memperbaiki berkas bacaleg yang TMS, mengganti bacaleg, menganti nomor urut, atau memindah daerah pemilihan (Dapil) bacaleg.

Dan total bacaleg yang diajukan parpol sampai akhir masa pencermatan pada 11 Agustus kemarin, sebanyak 740 orang, berkurang 38 orang dari sebelumnya yang mencapai 778 orang bacaleg.

“Kalau jumlah awal itu 778 kemarin yang diajukan partai politik menjadi 740. Itu 178 itu, beberapa nama sudah masuk di 740 itu. 600 ditambah 140 berarti dari 178 itu 140 yang dimasukan kembali oleh partai politik. Berarti ada penyusutan? Iya ada penyusutan,”tanbah Ari.

Terhadap berkas 740 bacaleg tersebut akan kembali dilakukan verifikasi administrasi. Sehingga masih memungkinkan jumlah bacaleg yang memenuhi syarat (MS) akan kembali berkurang.

“Saat ini, kita masih melakukan verifikasi adminsitrasi lanjutan. Masih bisa kemungkinan akan berkurang kembali bacaleg yang kita tetapkan DCS,” tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

9 Agustus Penetapan DCS

Sekedar untuk diketahui, verifikasi adminsitrasi terhadap dokumen bacaleg hasil pencermatan parpol tersebut dilakukan sejak tanggal 12 sampai 15 Agustus 2023. Untuk selanjutnya pada tanggal 16 dan 17 Agustus KPU Menyusun daftar calon sementara (DCS).

Setelah itu pada tanggal 18 Agustus mendatang KPU akan menetapkan daftar calon sementara (DCS), dan tanggal 19 DCS akan diumumkan untuk mendapatkan tanggapan Masyarakat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.