Sukses

Bawaslu Kota Madiun Temukan Bacaleg Pemilu 2024 Terdaftar di 2 Parpol

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko menanggapi temuan kegandaan nama bacaleg tersebut mengatakan akan dilakukan verifikasi administrasi hingga 23 Juni mendatang.

Liputan6.com, Kota Madiun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan ada satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 yang didaftarkan di dua partai politik (parpol) berbeda.

Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko mengatakan sesuai data, bacaleg tersebut atas nama Siswati dari daerah pemilihan (Dapil) Taman 2 yang masuk dalam daftar bacaleg Partai Perindo dan Golkar di nomor urut yang sama.

"Temuan ini jelas tidak sesuai aturan. Harus ada perbaikan nantinya, misalnya bacalegnya memilih di salah satu partai, atau dibatalkan semuanya, itu terserah pada parpol dan bacaleg yang bersangkutan," ujar Kokok Heru di Madiun, dilansir dari Antara, Sabtu (20/5/2023).

Menurut dia, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD, disebutkan bahwa caleg harus dicalonkan hanya di satu dapil. Kemudian ada juga disebutkan, bacaleg dicalonkan oleh satu parpol peserta pemilu.

Atas temuan tersebut, pihaknya telah meneruskan ke KPU Kota Madiun untuk ditindaklanjuti oleh bandan penyelenggara pemilu tersebut.

Sementara, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko menanggapi temuan kegandaan nama bacaleg tersebut mengatakan akan dilakukan verifikasi administrasi hingga 23 Juni mendatang.

"Kegandaan itu akan kami tindaklanjuti saat proses verifikasi administrasi. Kami ada mekanisme untuk klarifikasi yang bersangkutan agar memilih salah satu parpol," kata Herdi.

Tahapan pengajuan bacaleg berlangsung selama 14 hari, tanggal 1-14 Mei 2023. Namun KPU RI memperpanjang masa pengajuan tersebut selama 5 hari, hingga 19 Mei 2023.

Adapun perpanjangan pengajuan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi parpol peserta pemilu melengkapi kekurangan berkas administrasi. Termasuk bisa menambah bacalegnya hingga 100 persen atau 30 orang sesuai jumlah kursi anggota DPRD Kota Madiun.

Perpanjangan itu diatur dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 495 dan 496 tahun 2023 ditujukan untuk tujuh parpol bagi yang belum lengkap 100 persen di semua dapil. Yaitu Partai Buruh, Perindo, Ummat, PKN, Garuda, Gelora, dan PPP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.