Sukses

Dugaan Kredit Fiktif Rp 50,2 Miliar, Bos Perusahaan di Jatim Ditahan di Rutan Surabaya

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di bank plat merah yang mengakibatkan macetnya pembayaran kredit senilai Rp50,2 miliar.

Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di bank plat merah yang mengakibatkan macetnya pembayaran kredit senilai Rp50,2 miliar. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, setelah ditetapkan tersangka kemudian dilakukan penahanan. 

"Ada satu (tersangka) yang berumur 70 tahun setelah diperiksa Tim Dokter Klinik Kejati, dinyatakan tidak memungkinkan untuk ditahan karena kondisi kesehatan. Akhirnya dijadikan tahanan kota," ucap Mia, Rabu (10/5/2023).

Ia mengatakan, ketiga orang tersangka ini masing-masing Direktur PT JKS berinisial HAS dan komisaris PT JKS berinisial AK selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit. Kemudian satu lagi tersangka berinisial RSI selaku relationship manager sentra kredit menengah bank plat merah.

Dalam kasus ini, kata Mia, PT JKS awalnya memasukkan permohonan surat pengajuan kredit di bank senilai Rp75 miliar. Perusahaan yang beralamat di Sukomanunggal, Surabaya itu menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dari PT Pakuwon Jati sebagai jaminan masing-masing senilai Rp118,8 miliar dan Rp22,8 miliar. 

"Sayangnya surat perjanjian kerja yang diajukan sebagai jaminan kredit tersebut fiktif," kata dia.

Ia mengatakan tersangka RSI yang seharusnya bertanggung jawab mengecek surat jaminan tersebut tidak menjalankan kewajibannya sehingga kemudian kredit yang diajukan PT JKS cair dan akhirnya macet karena perusahaan konstruksi tersebut tidak mampu melunasi senilai Rp50,2 miliar. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Memenuhi Pedoman Perusahaan Perkreditan

"Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT JKS oleh bank diduga telah menyimpang dan tidak memenuhi pedoman perusahaan perkreditan business banking segmen menengah,” ucapnya. 

Ia menjelaskan saat ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif ini.

Sementara untuk dua tersangka, yakni masing-masing AK dan RSI ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Sedangkan tersangka berinisial HAS yang sudah berusia 70 tahun tidak ikut ditahan karena usianya telah lanjut. 

"Penyidik pidana khusus Kejati Jatim akan terus melakukan pendalaman dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif ini," tuturnya.Pewarta: Indra Setiawan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.