Sukses

Ary Egahni Istri Bupati Kapuas Mengundurkan Diri dari NasDem Usai Jadi Tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka korupsi.

 

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka korupsi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/3/2023) mengatakan, keduanya diduga korupsi saat menjalankan tugas, yaitu meminta, menerima dan memotong pembayaran kepada pegawai negeri ataupun kepada kas umum.

Wasekjen Partai NasDem Hermawi Taslim membenarkan jika istri Bupati Kapuas merupakan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem. Partainya pun telah mengetahui atas status dari istri bupati Kapuas tersebut.

"Benar, istri bupati Kapuas, anggota DPR RI dari Nasdem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya. Nasdem senantiasa menghormati proses hukum yg berjalan," kata Hermawi, saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/202).

Dia pun mengatakan, sesuai pakta integritas Ary Egahni Ben Bahat telah menyatakan untuk mengundurkan diri dari Partai NasDem.

"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," ujarnya.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut kasus ini terkait dengan penyelewengan yang dilakukan kepala daerah serta suap terkait jabatan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Terima Suap

"Ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," papar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3).

Selain itu, kedua tersangka juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang dimaksud.

Reporter: Alma Fikhasari

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.