Sukses

Dugaan Penipuan Robot Trading, Kabag Humas Pemkab Situbondo Dilaporkan ke Polisi

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Situbondo, Sigit Susetyo Raharjo, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo terkait dugaan penipuan investasi bodong Smart Avatar atau Robot Trading.

Liputan6.com, Situbondo - Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Situbondo, Sigit Susetyo Raharjo, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo terkait dugaan penipuan investasi bodong Smart Avatar atau Robot Trading.

Sementara untuk korbannya yaitu Nur Arinda adalah salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Situbondo.

Dalam laporannya, Nur Arinda didampingi dua orang kuasa hukumnya yakni Zainuri Ghozali dan Atik Kriztiana. Perempuan berusia 48 tahun asal Desa Awar-awar, Kecamatan Asembagus, itu melaporkan  kasus penipuan itu dengan kerugian Rp159 juta.

“Klien kami terpaksa melaporkan kasus ini ke Mapolres Situbondo karena terkesan tidak ada itikad baik dari terlapor. Bahkan terlapor menantang agar dilaporkan ke Mapolres Situbondo,” ujar Zainuri  Ghozali, Selasa (28/3/2023).

Dugaan penipuan yang dilakukan terlapor terjadi pada November 2021 lalu. Saat terlapor menjabat sebagai Camat Asembagus, Situbondo. Terlapor menawarkan investasi robot trading smart avatar, dengan keuntungan yang sangat besar, karena tertarik korban langsung investasi uang sebesar Rp159 juta.

Sesuai petunjuk dari terlapor kata Zainuri,  uang ratusan  juta itu ditransfer ke rekening BCA atas nama Adi Yulianto.

“Tapi begitu klien kami mengetahui investasi robot trading merupakan investasi bodong dan bermasalah, klien kami meminta terlapor untuk mengembalikan uang sebesar Rp159 juta. Sedangkan terlapor terkesan melepar tangung jawab. Makanya kasus dugaan penipuan ini kami laporkan ke Mapolres Situbondo,” tambahnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelapor Tertarik Investasi Robot Trading

Sementara itu, Sigit Susetyo Raharjo mengakui  pelapor menginvestasikan uang sebesar Rp 159 juta ke investasi Smart Avatar. Namun, pelapor langsung transfer sejumlah uang sebesar Rp 159 juta itu masuk ke perusahaan melalui rekening BCA atas nama Adi Yulianto.

“Bukan saya yang mengajak untuk berinvestasi, melainkan dia yang tertarik untuk berinvestasi. Sehingga saya  menyarankan dia agar transfer uangnya ke perushaan. Makanya, saya menolak untuk mengambilkan uang sebesar Rp159  juta itu," kata Sigit.

Kasatreskkrim Polres Situbondo AKP Dhendi Ardi Putra membenarkan, dugaan penipuan investasi bodong robot trading, dengan terlapor mantan Camat Asembagus Situbondo.

“Untuk  mendalami dugaan kasus penipuan ini kami masih akan memanggil sejumlah saksi dan terlapor, untuk dimintai keteranganya,”tutur  Dhedi Ardi Putra.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.