Sukses

Gondol Motor Teman Kantor, Karyawati di Probolinggo Digiring ke Kantor Polisi

Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk seorang karyawati, karena terbukti mencuri motor rekan kerjanya di salah satu toko, di Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

 

Liputan6.com, Probolinggo - Seorang karyawati di Kota Probolinggo digiring ke kantor polisi karena terbukti mencuri motor rekan kerjanya di salah satu toko, di Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

Pelaku adalah AR (22) warga Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kaningaran Probolinggo. Sementara korbannya diketahui berinisial AW(19), warga Kelurahan Mayangan Kota Probolinggo.

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah  mengatakan, terungkapnya aksi pencurian tersebut setelah petugas memeriksa hasil rekaman kamera CCTV di toko setempat.

Dalam rekaman CCTV itu, terungkap peristiwa terjadi sekitar pukul 13.20 Wib Selasa (21/3/2023). Sebelum kejadian, korban AW tiba di tempat kerjanya dengan mengendarai motor Honda Beat Bernopol N 2687 QN.

Setelah itu, korban langsung meletakkan motor di area parkir setempat. Usai mengunci motornya itu, korban kemudian menaruh kunci ke dalam tasnya dan tas tersebut diletakan di ruang karyawan.

“Korban kemudian bekerja, menjaga stand pakaian bayi di toko setempat. Di saat itulah pelaku beraksi mengambil kunci yang ada di dalam tas korban,”ujar Zainullah, Kamis (23/3/2023).

Setelah mengambil kunci itu, kata dia, pelaku bergegas menuju area parkir dan mencocokkan kunci tersebut ke beberapa motor yang terparkir. Pelaku pun akhirnya mendapati motor korban.

“Setelah kuncinya cocok dengan motor korban, kendaraan itupun kemudian dibawa kabur pelaku ke rumahnya. Pelaku tidak sadar, Kalau gerak- geriknya sejak awal sudah terpantau kamera CCTV,” tambahnya.

Sementara itu, Korban tersadar jika motornya telah raib dicuri sekitar pukul 16.00 Wib. Saat itu korban hendak mengambil tasnya dan mendapati kunci motor miliknya sudah hilang.

Mengatahui kuncinya hilang, korban segera mengecek motornya di area parkir, dan didapatilah motornya itu juga sudah tidak ada.

“Mendapati itu, korban lantas melapor ke pihak Polsek Mayangan, serta ditindaklanjuti oleh petugas dengan mendatangi lokasi dan menggelar olah TKP,” paparnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Kurungan Penjara 5 Tahun

Tidak butuh waktu yang lama berbekal hasil pemeriksaan rekaman kamera CCTV, petugas segera menangkap pelaku, sekaligus mengamankan barang bukti yang disimpan pelaku di rumahnya.

“Pelaku ditangkap di rumahnya, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KHUP tentang Pnecurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.