Sukses

Polisi Tegaskan ATG Milik Wahyu Kenzo Ilegal, Kamuflase Pakai Perusahaan Susu Nutrisi

Buher menjelaskan Kementerian Perdagangan memang mengeluarkan izin kepada PT Pansaky Berdikari Mandiri untuk penjualan produk susu nutrisi.

Liputan6.com, Malang - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menegaskan bahwa investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dipergunakan tersangka penipuan Wahyu Kenzo tidak memiliki izin beroperasi atau ilegal.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah memastikan bahwa investasi robot trading ATG itu tidak memiliki izin sesuai dengan keterangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Kami telah berdialog dengan Bappebti, jelas dan terang bahwa Bappebti tidak pernah mengeluarkan izin terhadap robot trading ATG," kata Buher, sapaan akrabnya di Malang, dilansir dari Antara, Rabu (15/3/2023).

Buher menjelaskan Kementerian Perdagangan memang mengeluarkan izin kepada PT Pansaky Berdikari Mandiri untuk penjualan produk susu nutrisi. Sebagai informasi, Wahyu Kenzo merupakan pemilik saham mayoritas PT Pansaky Berdikari Mandiri.

Menurutnya, PT Pansaky Berdikari Mandiri sejak 2015 telah memiliki izin untuk penjualan produk susu nutrisi, namun bukan izin untuk investasi robot trading ATG milik tersangka bernama lengkap Dinar Wahyu Saptian tersebut.

"Jadi ada kamuflase, kalau bilang berizin, maka yang berizin adalah PT Pansaky untuk susu nutrisi, bukan trading. Itu izin mereka sejak berdiri pada 2015," katanya.

Ia menambahkan dengan fakta tersebut, pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur pada saat ada penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar. Masyarakat diminta untuk lebih jeli sebelum melakukan investasi.

"Kami luruskan kepada masyarakat, supaya tidak tergiur kembali. Ini menjadi pembelajaran untuk lebih awas, apabila ada investasi yang melipatgandakan uang dengan keuntungan besar," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang-Barang Mewah Disita Polisi

Dalam kasus penipuan yang merugikan puluhan ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun itu, kepolisian telah menetapkan status tersangka kepada Wahyu Kenzo dan satu orang marketing ATG berinisial RE.

Sejauh ini, Polresta Malang Kota juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari istri Wahyu Kenzo, pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana, ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, sektor perbankan, termasuk dari manajemen ATG.

Polresta Malang Kota telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo seperti mobil mewah BMW M4, Toyota Alphard Executive Lounge dan Toyota Innova. Kemudian, tiga Vespa edisi terbatas, BMW R Nine T dan Harley-Davidson Road Glide.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.