Sukses

MAKI: Rafael Alun Trisambodo Bisa Dituntut Mati Jika Ada Bukti Kerugian Keuangan Negara

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut aparat penegak hukum bisa menjerat Rafael Alun Trisambodo dengan Pasal 2 atau 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman tuntutan pidana mati.

 

 

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut aparat penegak hukum bisa menjerat Rafael Alun Trisambodo dengan Pasal 2 atau 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman tuntutan pidana mati.

Jerat tuntutan pidana mati bisa dilakukan jika bisa dibuktikan adanya unsur kerugian keuangan negara.

"Ya bisa saja Rafael Alun Trisambodo itu dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3, kalau bisa ditemukan misalnya dia selain menerima suap tapi dia urusi apa? Yang diurusi kan pasti wajib pajak membayar tidak maksimal, dibantu agar membayar tidak maksimal bahkan dapat diskon banyak, kalau perlu hanya cukup bayar 10 persen, 20 persen dari kewajibannya," ujar Boyamin, Senin (13/3/2023).

Menurut Boyamin dengan diskon yang diberikan Rafael Alun kepada wajib pajak membuat negara kekurangan dalam penerimaan pajak. Dengan begitu, negara mengalami kerugian keuangan negara.

"Karena harusnya negara dapat Rp 1 miliar, ini hanya dapat Rp 100 juta, hanya dapat Rp 200 juta, padahal dia berkewajiban untuk memaksimalkan untuk sampai angka Rp 1 miliar," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, apa yang dilakukan Rafael Alun masuk dalam delik omisi.

"Dalam hukum itu dikenal delik omisi, jadi peristiwa hukum omisi. Jadi, melakukan yang tidak boleh dilakukan, atau tidak melakukan yang harusnya dilakukan, bahasanya membiarkan lah, pembiaran," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Pasal TPPU

Namun demikian, menurut Boyamin, KPK yang sudah mulai menyelidiki dugaan pidana Rafael Alun bisa menjeratnya dengan Pasal 11 UU Tipikor tentang penerimaan gratifikasi. Setidaknya dengan menjerat Rafael Alun dengan pasal gratifikasi, KPK bisa melanjutkannya dengan menjerat Rafael pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan merampas semua harta Rafael yang berasal dari pidana.

"Tapi ya memang KPK bisa menerapkan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi di mana itu gratifikasi. Kalau mereka menerima dan tidak melapor berarti bisa dikenakan Pasal 11, karena kalau tidak bisa membuktikan bahwa itu dari halal, itu patut diduga dari memperdagangkan pengaruh, maka bisa dikenakan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, tidak semata-mata Pasal 5 tentang suap," kata dia.

Reporter: Fachrur Rozie

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.