Sukses

Tergiur Rp10 Juta Sekali Kirim, Kakak Adik di Surabaya Rela Jadi Pengedar Narkoba

Polisi memburu kakak beradik HA dan MA berdasarkan hasil dari pengembangan penyelidikan setelah 7 Februari lalu mengamankan pengedar sabu berinisial TS di Surabaya.

Liputan6.com, Surabaya - Dua orang kakak adik yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ditangkap Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kedua orang pengedar sabu itu berinisial HA (32 tahun) dan MA (29), yang tercatat sebagai warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

"Kakak beradik ini kami tangkap di pinggir Jalan Ngantru, Kecamatan Srengat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur," kata Wakil Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Fadillah Langko Kasim Panara, dilansir dari Antara, Selasa (28/2/2023).

Polisi memburu kakak beradik HA dan MA berdasarkan hasil dari pengembangan penyelidikan setelah 7 Februari lalu mengamankan pengedar sabu berinisial TS di Surabaya.

Kompol Fadillah mengungkapkan TS menerima sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman daring oleh pelaku HA dan MA.

"Atas informasi itu kami kemudian memburu HA dan MA. Saat kami bekuk, dari kedua pelaku ditemukan barang bukti sabu seberat 1 kilogram," ujarnya.

Keduanya berdalih bersedia menjadi pengedar sabu karena himpitan ekonomi. Mereka mengaku baru dua kali melakukan pengiriman sabu secara daring kepada pengedar TS untuk diedarkan di wilayah Kota Surabaya.

Pengiriman pertama dilakukan pada bulan Januari 2023, lalu kedua di awal bulan Februari yang akhirnya ditangkap polisi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rp10 Juta Sekali Kirim

HA dan MA mengaku mendapatkan imbalan senilai total Rp10 juta dari sekali pengiriman sabu terhadap pengedar TS.

Polisi juga mengendus HA, MA dan TS terkait dengan pengedar sabu-sabu jaringan Sumatera - Jawa.

Sementara itu, Polrestabes Surabaya telah mengantongi nama Aman, seorang pengedar di atas HA dan MA, yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mendapatkan jaringan pengedar dari yang bersangkutan," ucap Kompol Fadillah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.