Sukses

Polresta Banyuwangi Ungkap 7 Kasus Kejahatan Sepekan, Apa Saja?

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi memulai awal tahun 2023, dengan agenda bersih-bersih. Hasilnya selama sepekan, ada 7 kasus kejahatan yang diungkap.

Liputan6.com, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi mengungkap tujuh kasus kejahatan dalam sepekan pada awal tahun 2023, yakni tiga kasus curanmor, satu kasus penadahan, satu pelemparan bom molotov, satu kasus kekerasan, satu kasus penganiayaan menggunakan sajam.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja, mengatakan tujuh kasus tersebut berhasil diungkap selama sepekan. Terhitung sejak tanggal 7 Januari hingga 14 Januari. Dari sekian kasus itu ada 12 tersangka yang diamankan.

"Ini sinergi antara Satreskrim bersama polsek Jajaran dari Unit Reskrim di Polsek jajaran," kata Agus Selasa (17/1/2023)

Agus menyebut kasus curanmor cukup mendominasi. Kasus ini terjadi di beberapa TKP. Dua kasus di Kecamatan Tegalsari dan satu kasus di Kecamatan Giri.

"Yang di Giri tepatnya di Kelurahan Penataban, kemarin sempat viral di media sosial. Tersangkanya berhasil kita amankan," ujar Agus.

Selanjutnya, kata Agus, kasus penadahan terjadi di wilayah Bangorejo. Kasus kekerasan terjadi di wilayah Kalipuro, kasus penganiayaan menggunakan sajam di wilayah Kalibaru dan kasus bom molotov terjadi wilayah Srono.

"Kasus pelemparan bom molotov ini motifnya sakit hati. Karena kekasih tersangka diajak nikah tapi tidak ada respon. Sehingga tersangka sakit hati kemudian melempar bom molotov ke rumah korban," tegasnya.

Atas perbuatanya kasus curanmor para tersangka terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Sedangkann untuk kasus penganiayaan tersangka kita jerat pasal 354 KUHP dengan pidana penjara maksimal 8 tahun,”tambah  Agus

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman 12 Tahun

Sedangkan untuk kasus pelemparan bom Molotov tersangka terancam pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara.

“Untuk kasus bom Molotov ini kita masih terus lakukan pendalaman dengan menerjunkan tim inavis ke TKP,”pungkas Agus

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.