Sukses

PDAM Surabaya Gratiskan Tarif Penggunaan Air di Bawah 30 Meter Kubik

Dengan kriteria lebar jalan kurang dari 3 meter, daya listrik terpasang kurang dari 900 VA, luas bangunan kurang dari 45 meter persegi, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil kurang dari Rp100 juta.

Liputan6.com, Surabaya - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya, Jawa Timur menggratiskan tarif pengguna kategori rumah tangga dengan pemakaian di bawah 30 meter kubik mulai 1 Januari 2023.

Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono mengatakan, PDAM menggratiskan penggunaan air rumah tangga di bawah 30 meter kubik yakni dengan kriteria lebar jalan kurang dari 3 meter, daya listrik terpasang kurang dari 900 VA, luas bangunan kurang dari 45 meter persegi, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil kurang dari Rp100 juta.

"Namun untuk penggunaan di atas 30 meter kubik dikenakan tarif Rp2.600," kata Wisnu di Surabaya, dilansir dari Antara, Selasa (3/1/2023).

Harmonisasi tarif baru ini, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Selain itu, ada pula Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota.

Wisnu mengatakan, dua peraturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 123 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya.

"Tujuannya dalam rangka tarif yang berkeadilan, kalau selama ini dengan tarif yang lama banyak pelanggan yang secara kemampuan ekonomi tidak tepat diberikan subsidi," kata dia.

Dengan tarif yang baru ini, Arief mengatakan, bahwa subsidi tersebut akan lebih tepat sasaran. Para pelanggan akan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok 1, kelompok 2, dan kelompok 3.

Setiap kelompok itu, tarifnya disesuaikan dengan beberapa klasifikasi, mulai lebar jalan di depan persil pelanggan, luas bangunan, penggunaan persil, pemakaian listrik (daya listrik terpasang), dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil tersebut.

"Pelanggan rumah tangga yang memiliki luas rumah (bangunan) di bawah atau sama dengan 45 meter persegi, lebar jalan 3 meter, daya listrik kurang dari 900 VA, dan NJOP kurang dari Rp100 juta. Kalau dulu (tarif lama) dikenakan pemakaian di atas 20 meter kubik dikenakan biaya Rp1.800, sekarang malah di atas 30 meter kubik menjadi Rp2.600. Artinya, kenaikannya hanya sekitar 44 persen," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kesadaran Penggunaan Air

Arief mengatakan, kebutuhan dasar dalam pemakaian air adalah 10 meter kubik/bulan, di mana, PDAM Surabaya Sembada adalah perusahaan yang melayani kebutuhan dasar penggunaan air.

"Minimal di 10 meter kubik. Bahkan Pak Wali (Eri Cahyadi) meminta untuk rumah tangga tertentu, kebutuhan dasarnya kita cukupi sampai dengan 30 meter kubik dengan digratiskan," kata dia.

Untuk itu, kata dia, masyarakat Kota Surabaya diharapkan memiliki kesadaran dalam menggunakan air sebab selama ini masyarakat dinilai berlebihan dalam menggunakan air.

"Ketika masyarakat memakai di atas 30 meter kubik di mana itu sudah sangat di atas rata-rata nasional, saya anggap sebagai sesuatu yang boros, maka konsekuensinya harus membayar sesuai dengan harganya. Tetapi bicara pelayanan kami gratiskan untuk kelompok tertentu," ujar Wisnu.

 

3 dari 3 halaman

Aplikasi CIS

Dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan di era digitalisasi, lanjut dia, PDAM Surya Sembada Kota Surabaya telah meluncurkan aplikasi Customer Information System (CIS). Aplikasi CIS ini merupakan pengembangan dari aplikasi PDAM Surabaya yang sudah ada sebelumnya.

CIS disesuaikan dengan semakin meningkatnya kebutuhan pelanggan, yang tadinya hanya melihat informasi pemakaian, penyampaian keluhan, pencatatan meter mandiri dan pendaftaran pasang baru. Saat ini sudah bisa melakukan pembayaran nontunai.

"Sosialisasi harmonisasi tarif sudah dilakukan lama, sekarang CIS bisa mengunduh di playstore pada telepon genggam dengan OS Android. Di situ pelanggan bisa melihat jumlah pemakaian bulan lalu atau bulan ini, bisa langsung membayar di situ, tidak perlu keluar aplikasi. Semua sudah dilayani dalam satu aplikasi," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.