Sukses

Cara Polresta Malang Kota Tepis Fitnah Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Polresta Malang Kota melakukan tes acak sampel barang bukti narkoba jenis sabu di depan publik guna memastikan keasliannya agar tak muncul fitnah

Liputan6.com, Malang - Polresta Malang Kota punya cara untuk meyakinkan publik bahwa mereka transparan dalam penanganan narkoba. Caranya, menguji secara acak sampel sabu - sabu barang bukti hasil ungkap kasus selama Agustus - November 2022 ini.

Total barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 141.950 butir pil koplo jenis LL, sabu-sabu seberat 1082,17 gram dan lebih dari 3,9 kg ganja kering. Seluruhnya berasal dari 7 kasus dengan 7 orang tersangka mulai dari pengguna, kurir dan pengedar di wilayah Kota Malang.

Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Mapolresta Malang Kota. Disaksikan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti Wali Kota Malang, perwakilan kejaksaan, pengadilan sampai lembaga pemasyarakatan setempat.

Sebelum dimusnahkan, perwakilan Forkopimda mengambil sampel narkoba jenis sabu secara acak. Lalu dites langsung secara terbuka di tempat itu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang untuk membuktikan keasliannya.

"Pengujian itu untuk memastikan kami transparan sehingga tidak ada fitnah," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.

Pemusnahan narkoba jenis sabu dan pil koplo dilakukan dengan cara dimasukkan dalam mesin blender dicampur cairan pemutih. Limbah racun itu kemudian dibuang ke truk tangki. Sedangkan untuk ganja kering dibakar di dalam sebuah tong di halaman belakang Mapolresta Malang Kota.

"Kita semua harus terus menggelorakan perang terhadap narkoba," ujar Budi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran Serta Masyarakat

Budi Hermanto mengatakan, penangkapan para pelaku peredaran narkoba itu bisa menyelamatkan sekitar 32.153 jiwa dari ancaman narkoba. Sebab barang haram itu tak sampai beredar ke masyarakat yang bisa mengancam nyawa penggunanya.

"Kita semua harus berkomitmen tegas memberantas tuntas peredaran obat-obatan terlarang," ucapnya.

Ia mengimbau masyarakat turut aktif terlibat memberantas peredaran narkoba. Salah satu caranya dengan menginformasikan bila ada indikasi transaksi barang terlarang itu di wilayahnya. Pelaporan bisa melalui aplikasi Presisi Jogo Malang besutan Polresta Malang Kota.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.