Sukses

Polisi Kota Malang Sujud Massal Minta Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan

Kepolisian di Kota Malang meminta maaf dan berharap situasi keamanan kembali kondusif pasca tragedi Kanjuruhan.

Liputan6.com, Malang - Personel kepolisian resor Malang Kota sujud massal. Hal itu dilakukan sebagai bentuk permohonan ampun dan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya atas terjadinya tragedi Stadion Kanjuruhan.

Aksi sujud massal itu dilakukan saat apel di halaman Mapolresta Malang Kota pada Senin, 10 Oktober 2022 pagi. Sebelum bersujud, mereka lebih dahulu menggelar doa bersama untuk para korban tragedi Stadion Kanjuruhan.

“Mari kita semua memohon ampun kepada Tuhan dan menghaturkan maaf yang terdalam kepada korban dan keluarganya atas tragedi itu,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.

Suasana hening larut bersama keharuan selama beberapa saat. Selain kepada korban dan keluarganya, kepolisian juga menyataan minta maaf kepada seluruh warga Malang Raya. Termasuk meminta maaf kepada Aremania dan Aremanita atas tragedi itu.

Menurut Budi Hermanto, tragedi Kanjuruhan juga menjadi duka mendalam. Selama ini hubungan kepolisian lewat Arema Police dengan suporter dan klub sangat erat. Karena itu ia berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat bisa kembali kondusif.

"Kami juga berharap situasi kembali kondusif dan persoalan tragedi Kanjuruhan segera terselesaikan,"ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tragedi Kanjuruhan

Peristiwa di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 merenggut banyak korban. Berdasarkan data sementara sampai dengan Minggu, 9 Oktober kemarin diumumkan ada 131 orang meninggal dunia dan ratusan orang terluka.

Mabes Polri telah menetapkan 6 orang tersangka. Keenam tersangka itu yakni, AHL, Direktur Utama PT LIB, AH ketua panpel Arema, SS kepala keamanan stadion. Ketiganya dijerat pasal 359, 360 dan pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Danyon Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dijerat dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.