Sukses

DPRD Minta Peserta PPDB Surabaya Lapor Jika Diperlakukan Tidak Adil

Reni Astuti mendorong Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya agar proses pelaksanaan PPDB dapat berjalan secara transparan dan berintegritas.

Liputan6.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, DPRD siap menampung jika ada peserta  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP yang diperlakukan tidak adil.

"Bisa segera melapor ke  DPRD setempat di Jalan Yos Sudarso Surabaya," ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (26/6/2021).   

Kalaupun ada proses pemenuhan pagu dalam PPDB itu harus transparan sesuai dengan prosedur untuk memberikan rasa keadilan khususnya kepada anak-anak Surabaya yang tengah berharap untuk masuk di sekolah negeri.

Menurut Reni, memasuki tahun kedua masa pandemi COVID-19,  kondisi warga Kota Surabaya banyak yang mengalami kesulitan ekonomi, sehingga minat masyarakat untuk menyekolahkan putra-putrinya ke sekolah negeri pun semakin tinggi. 

Hal ini, lanjut dia, dikarenakan masuk ke sekolah negeri dalam hal ini SMP Negeri di Surabaya relatif tidak dikenakan biaya, baik uang gedung maupun SPP karena sekolah gratis. 

Reni Astuti mendorong Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya agar proses pelaksanaan PPDB dapat berjalan secara transparan dan berintegritas.

"Orang Surabaya semisal anaknya tidak diterima karena hasil mekanisme proses yang sesuai dengan prosedur maka akan legowo, tetapi bila ditemui ada proses yang tidak transparan dan tidak adil tentu akan menimbulkan rasa kecewa dan ketidakpercayaan, semoga hal ini tidak terjadi," ujarnya.

Di mata masyarakat, lanjut dia, sekolah negeri masih dipandang lebih baik dibandingkan sekolah swasta. Walaupun tidak semua dapat dikatakan demikian, banyak juga sekolah swasta yang bagus. Bagi kalangan menengah ke bawah, sekolah negeri dengan biaya gratis menjadi impian warga. 

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usai Seleksi

Dispendik Kota Surabaya telah menyelenggarakan seleksi PPDB dan pengumuman jalur zonasi adalah tahap terakhir dari seleksi secara keseluruhan 

Sebagaimana yang termuat dalam Perwali No.22/2021 tentang pelaksanaan PPDB, pasal 3 ayat 1, jalur seleksi berdasarkan mekanisme prosedur yang ditentukan di antaranya jalur afirmasi inklusi, afirmasi mitra warga, perpindahan tugas, prestasi (rapor dan lomba), serta zonasi. Informasi mengenai juknis pun telah termuat di laman resmi ppdb.surabaya.go.id.

"Untuk itu, jangan ada jalur siluman karena itu melanggar ketentuan Perwali dan tidak memberikan rasa keadilan" kata politisi perempuan PKS ini. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.