VIDEO: Polisi Ringkus Pemuda Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Malang
Tidak terima orang tuanya diejek, seorang pemuda 17 tahun, warga Turen Kabupaten Malang, Jawa Timur, nekat merampok dan membunuh mantan juragannya. Korban tewas dengan luka sayatan di tangan dan kepala. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan 365 KUHP tentang Perampokan, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. Berikut seperti diberitakan pada Fokus, (22/2/2021).
Setelah sempat menjadi buronan polisi, dan berpindah-pindah lokasi persembunyian. ND, warga Turen, bersama rekannya RB, warga Wajak, Kabupaten Malang, akhirnya diringkus Satreskrim Polres Malang. Keduanya adalah pelaku perampokan toko alat tulis, disertai pembunuhan pemiliknya pada pertengahan Januari lalu.
Tersangka ND masuk toko alat tulis yang juga tempatnya bekerja, dengan menjebol atap toko lalu mengambil uang tunai Rp 2,5 juta, serta ratusan lembar materai. Sementara, rekannya RB, berjaga di luar sambil mengawasi lokasi sekitar. Namun, aksi itu tepergok Rudi Jauhari bersama istrinya.
ND yang panik melukai kedua korban. Meski telah dirawat di rumah sakit. Korban Jauhari yang juga majikan pelaku, akhirnya meninggal dunia, karena luka yang cukup parah. Dari pemeriksaan polisi, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya, lantaran kesal, karena orang tuanya sering diejek oleh korban.
"Jadi itu awal kecurigaan kita, karena kenapa kalau dia ingin mencuri, harus melukai juga si pemilik toko maupun pemilik rumah, ternyata setelah berangkat dari hal tersebut, baru bisa kita buka satu per satu, sambungan-sambungan dari penyidikan ini, diketahui bahwa memang si tersangka ini punya dendam kepada si korban, dimana si tersangka ini sempat bekerja mulai 2018, 2019, 2020 sempat keluar masuk dari toko ini dan menjadi karyawan di toko tersebut, si korban ini sering mengucapkan kata-kata yang kurang pantas, ataupun yang kurang sopan kepada si pelaku ini," ungkap AKBP Hendri Umar, Kapolres Malang.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
Kronologi Anak Selebgram Malang Emy Aghnia Dianiaya Pengasuhnya
Hiburan 30 Mar 2024, 12:54 WIB -
VIDEO: Viral Perokok Bermotor di Malang Malah Emosi dan Mengancam Saat Ditegur, Berakhir Minta Maaf
Unik 07 Mar 2024, 17:00 WIB -
VIDEO: Viral Kecelakaan Motor di Malang, Vespa Melaju Sendiri Nyaris Masuk Masjid
Unik 17 Jan 2024, 16:00 WIB
-
VIDEO: Heboh, 'Sepeda Nabi Adam' di Tengah Kota Jeddah
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Merebus Telur dengan Air Panas Berbahaya?
Nasional Baru saja -
VIDEO: Viral Penampakan Nyi Roro Kidul di Langit Pantai Selatan, Benarkah?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Komentar Lucu Kapten Red Sparks Jelang Hadapi Indonesia All Star
Olahraga 7 jam yang lalu -
VIDEO: Kecewa Diceraikan, Wanita di Madiun Nekat Bongkar Rumah Sendiri
Nasional 8 jam yang lalu -
VIDEO: Geram Listrik Sering Padam, Warga Buang Barang Elektronik di Depan Kantor PLN Baturaja
Nasional 8 jam yang lalu -
Kecewa Diceraikan, Wanita di Madiun Nekat Bongkar Rumah Sendiri
Nasional 8 jam yang lalu -
Geram Listrik Sering Padam, Warga Buang Barang Elektronik di Depan Kantor PLN Baturaja
Nasional 8 jam yang lalu -
Ngeri! 5 Artis Ini Pernah Terkena Santet
Hiburan 8 jam yang lalu -
VIDEO: Demonstran Mengawal Hakim MK Bentrok dengan Pendukung Prabowo-Gibran di Patung Kuda
Nasional 8 jam yang lalu -
VIDEO: Dihadiri Sejumlah Tokoh, Demonstran Sampaikan Aspirasi soal Putusan Sengketa Pilpres 2024
Nasional 9 jam yang lalu -
VIDEO: Yolla Yuliana Susul Jejak Megawati Hangestri, Bakal Jalani Try Out di Liga Voli Korea Selatan
Olahraga 9 jam yang lalu -
Ikut Bangga! Mengenal Irene Suwandi, TikToker Indonesia yang Bakal Debut Jadi Idol K-Pop
Hiburan 9 jam yang lalu -
VIDEO: Kecewa Diceraikan, Wanita di Madiun Nekat Bongkar Rumah Sendiri
Nasional 9 jam yang lalu