VIDEO: Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan Bolpoin Selundupan Rp 1 Miliar dari China

Sebanyak satu kontainer berisi 858.240 bolpoin impor disita Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Penyitaan dilakukan karena bolpoin yang dipesan PT PAM dari China itu palsu.

OlehDidi N
Diterbitkan 13 Januari 2020, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan ribuan bolpoin merek palsu, yang diimpor dari negara China, senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Penindakan kali ini, merupakan pesan untuk menjawab tantangan dunia internasional yang menyatakan perang terhadap pemalsuan merek dan dagang. Sekaligus upaya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan perlindungan konsumen.

Barang bukti satu kontainer berisi ribuan batang bolpoin bermerek palsu, senilai Rp 1 miliar lebih, diamankan petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Penindakan kali ini dilakukan bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung. Kasus ini diungkap petugas, berawal dari laporan pihak perusahaan, tentang adanya pemalsuan merek dagangnya, pada 5 Desember 2019.

Tangkapan HKI merupakan yang pertama, sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, dan perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Karena merek bolpoin tersebut telah terekam dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI. Sehingga jika ada pihak yang melanggar dan memalsukan merek, akan terdeteksi oleh petugas.

Tindakan tegas petugas ini sekaligus menjawab tantangan dunia Internasional, yang menyatakan perang terhadap pemalsuan merek dan dagang, juga perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual, sekaligus melindungi konsumen, yang nantinya akan meningkatkan sistem investasi di Indonesia. Demikian diberitakan pada Fokus, 10 Januari 2020.