VIDEO: Kosmetik Kecantikan Ilegal Beredar di Banyuwangi, Polisi Amankan 2 Pelaku

VIDEO: Kosmetik Kecantikan Ilegal Beredar di Banyuwangi, Polisi Amankan 2 Pelaku

Tim Buser Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran kosmetik yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya, dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 570 botol kosmetik yang tak dilengkapi izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kosmetik jenis pemutih kulit, maupun bedak ini diedarkan pelaku melalui jejaring sosial media, dan menyasar kalangan ibu-ibu muda yang ingin tampil cantik dengan cara murah.

Polisi mengamankan dua tersangka wanita bernisial GVR dan VDP yang mengedarkan kosmetik ilegal di Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

Peredaran kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan kima berbahaya, atau mercuri ini, berhasil diungkap setelah polisi mencurigai banyaknya promo jual beli kosmetik pemutih. Setelah ditelusuri, ternyata kosmetik yang banyak diburu masyarakat karena harganya relatif murah ini tidak dilengkapi izin edar dari BPOM.

Dari pengakuan pelaku, produk ilegal ini dipasok dari seseorang yang berada di Surabaya melalui jasa kurir pengiriman barang. Untuk pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banyuwangi.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau kepada para wanita untuk berhati-hati dan tak mudah tergiur dengan harga kosmetik murah tanpa dilengkapi izin edar dari pihak BPOM.

Dikhawatirkan, kosmetik pemutih yang hasilnya sangat instan tersebut justru berdampak buruk bagi kulit, jika digunakan secara terus menerus karena kandungan bahan kimia di dalamnya. Demikian diberitakan pada Fokus, 4 Desember 2019.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 06 December 2019, 06:30 WIB

Video Terkait

Spotlights