Kuasa Hukum Richard Lee Soroti Keterangan Saksi dan Sebut Kejanggalan Barang Bukti

Richard Lee mengaku heran dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya sejak awal kasus tersebut bergulir.

Diterbitkan 01 September 2026, 22:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Richard Lee kembali menjalani persidangan lanjutan yang mengungkap sejumlah fakta terkait kepemilikan barang bukti. Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafiedz menyoroti kesaksian seorang saksi bernama Arman serta sejumlah kejanggalan terkait barang bukti yang diajukan dalam persidangan.

Faizal Hafied menegaskan bahwa kepemilikan barang tersebut secara hukum perdata telah berpindah tangan sepenuhnya. Ia merujuk pada aturan hukum perdata mengenai tanggung jawab penjual terhadap barang yang telah dibeli oleh konsumen.

"Jelas ada kesaksian dari Arman. Arman ini tanggal 12 Oktober nih. Ini ada dalam dakwaan. Jadi dakwaan halaman pertama itu Arman, 12 Oktober pembelian dari Doktif ya. 12 Oktober Dokter Shamira beli dari Arman Graba Shop ya. Barang ini dituduhkan punya Richard, Dokter Richard. Tadi sudah dibilang bahwa barang itu secara hukum keperdataan nih. Silakan cek 1459, 1460. Sudah dibeli satu tahun jadi miliknya Arman. Gitu, hukum perdata," ujar Faizal Hafied di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (31/8/2026).

Saksi Arman juga disebut telah mengakui bahwa produk-produk tersebut merupakan tanggung jawab pribadinya sebagai pemilik toko. Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting bagi tim hukum Richard Lee dalam membela kliennya.

"Menurut edaran menteri, itu juga tanggung jawab adalah penjual. Jadi harusnya dan tadi sudah diakui bahwa ini barang-barang saya menjadi tanggung jawab saya. Kalau ada masalah saya. Makanya tadi saya minta hakim untuk membebaskan beliau karena yang tanggung jawab terhadap masalah ini Arman. Arman sudah ngaku. Ini fakta yang penting sekali. Jadi barang dia, harusnya yang duduk itu dia. Kan sudah jelas tuh. Tidak ada rekayasa, hanya fakta-fakta yang kita sampaikan. Ini yang pertama ya," jelasnya.

 

Perbedaan Jumlah

Faizal juga menyoroti adanya perbedaan jumlah barang serta tidak adanya stempel autentikasi pada lembar penyitaan.

"Terus yang kedua barang buktinya tadi. Barang buktinya enggak sah. Sisanya itu tadi ya, sembilan box sudah dijual. Tujuh strip sudah dijual. Sisanya dua box dan tiga strip. Tapi ternyata sudah dipakai. Ini ngeri nih kan. Faktanya ngeri ternyata ada barang lain nih yang diminum. Ternyata diteliti lagi tadi dijual 21 box. Banyak sekali kan," kata Faizal.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Ia meneruskan, "Nah ini fakta-faktanya. Terus juga tadi yang lembar yang disita tidak ada, tidak ada stempel ya, tidak ada autentifikasinya."

Halaman
Show All
M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan