Kasus Rizky Febian vs Teddy Pardiyana Masuk Kasasi, Prosesnya Diprediksi Makan Waktu Lama

Rizky Febian ajukan kasasi terhadap Teddy Pardiyana, proses hukum disebut bisa berlangsung lebih lama.

Diterbitkan 11 Agustus 2026, 10:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Proses hukum antara Rizky Febian dan Teddy Pardiyana dipastikan bakal berjalan lebih panjang. Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, memperkirakan proses kasasi kasus sengketa ahli waris mendiang Lina Jubaedah ini bisa memakan waktu hampir satu tahun, mengingat tahap kasasi di Mahkamah Agung umumnya berlangsung lebih lama dibanding tahap banding.

Setelah resmi mengajukan kasasi, perkara sengketa ahli waris ini kini berpindah tangan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa kembali secara mendalam. Wati menyebut estimasi waktu prosesnya tidak sebentar.

"Ya sudah-sudah sih hampir berjalan satu tahun ya. Karena kan kalau misalkan kasasi itu lebih lama dibanding banding, gitu," ujar Wati Trisnawati saat dihubungi dalam wawancara virtual.

Lamanya proses ini membuat kedua belah pihak, baik Rizky Febian maupun Teddy Pardiyana, perlu bersiap menghadapi babak hukum yang masih panjang sebelum ada putusan final dari Mahkamah Agung.

Tak Ada Lagi Sidang Tatap Muka di Tingkat Kasasi

Berbeda dengan proses di pengadilan sebelumnya, pemeriksaan di tingkat kasasi tidak lagi melibatkan persidangan tatap muka. Hakim agung hanya akan memeriksa dokumen dan aspek hukum, tanpa melihat fakta-fakta baru di lapangan.

"Jadi tidak ada lagi pemeriksaan secara fakta hukum. Nah jadi, nanti kalau untuk proses kasasi itu tidak ada persidangan," tutur Wati.

Pemeriksaan berkas ini bertujuan menilai apakah putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung sudah sesuai ketentuan undang-undang atau belum. Dengan begitu, baik pihak Rizky maupun Teddy tidak perlu hadir lagi untuk memberikan kesaksian secara langsung di persidangan.

Dasar Pengajuan Kasasi: Dugaan Hakim Lampaui Kewenangan

Wati menjelaskan, alasan utama pengajuan kasasi biasanya berkaitan dengan dugaan hakim melampaui kewenangan dalam memutus perkara. Dugaan inilah yang nantinya harus dibuktikan lewat berkas-berkas yang dikirimkan pemohon kasasi ke Mahkamah Agung.

"Jadi lebih ke memeriksa apakah memang melampaui kewenangan atau tidak pada saat putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung gitu. Jadi lebih ke itu alasannya," ucap Wati.

Dengan kata lain, majelis hakim agung akan berfokus pada aspek penerapan hukum oleh PTA Bandung, bukan mengulang pemeriksaan fakta persidangan dari awal.

Selain karakter pemeriksaan kasasi yang berbeda dari banding, faktor lain yang memperlambat proses adalah tingginya volume perkara yang masuk ke Mahkamah Agung setiap tahun.

"Pemeriksaannya memang agak lama juga gitu. Karena masuk perkara ke Mahkamah Agungnya itu kan banyak tuh perkaranya juga," ungkap Wati.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Dangdut Academy 8 Top 31 Grup 1, Trio Anggini-Bhita-Alexa Dapat 3 SO

Febi Anindya KiranaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan