Saipul Jamil Tunjukkan Surat Komnas HAM, Bantah Isu Dicekal Tampil di Televisi

Saipul Jamil mengaku puas, karena menilai KPI tak punya kewenangan untuk memboikotnya.

Diterbitkan 24 Juli 2026, 14:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

"Televisi pernah menyampaikan juga mohon maaf ya bahwa ada beberapa yang memang agenda King Saipul Jamil di televisi semuanya dicut karena ada imbauan dari Komisi Penyiaran Indonesia seperti itu. Namun ini harus kita klarifikasi, kita sampaikan ke Komnas HAM lalu Komnas HAM juga menyampaikan ke Komisi Penyiaran Indonesia, lalu Komisi Penyiaran Indonesia juga menyampaikan melalui surat dan mengklarifikasi itu semuanya," urainya.

Dokumen dari Komnas HAM

Raja kemudian menunjukkan dokumen resmi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia membacakan nomor surat yang menjadi bukti kuat bahwa kliennya memiliki hak yang sama di mata hukum.

"Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini ya (menunjukkan amplop surat). Oke? Saya bacakan nomor 511/MD.00.00/K/VII/2026 perihalnya sifatnya penting," kata dia.

Dalam surat itu, Komnas HAM menjelaskan hasil koordinasi mereka dengan pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Poin pertama dalam surat itu menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk bekerja kembali setelah menjalani masa hukuman. Perwakilan hukum Saipul Jamil meminta semua pihak mencermati isi pernyataan tersebut agar tidak terjadi salah paham.

"Ini perlu dicermati ya, digarisbawahi. Satu, setiap warga negara termasuk individu yang telah menyelesaikan masa hukuman pidananya memiliki hak untuk memperoleh kesempatan reintegrasi sosial bekerja serta melanjutkan kehidupan secara layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Pernyataan Pihak Saipul Jamil soal Kewenangan KPI

Poin kedua menegaskan batasan wewenang KPI yang selama ini sering menjadi perdebatan di publik. Raja mengulangi kalimat tersebut untuk meyakinkan bahwa tidak ada larangan individu bagi kliennya.

"Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia hanya sebatas mengawasi konten siaran televisi dan radio. Saya ulangi nomor dua, kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia hanya sebagai atau mengawasi konten siaran televisi dan radio."

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 menjadi landasan kuat bahwa lembaga pengawas tersebut tidak mengatur urusan pribadi artis. Kuasa hukum menegaskan bahwa KPI tidak memiliki hak untuk melarang seseorang muncul di layar kaca secara personal.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia memiliki kewenangan mengawasi konten siaran lembaga penyiaran televisi dan radio, Komisi Penyiaran Indonesia tidak memiliki wewenang mengatur talent, artis, atau pengisi acara secara individu."

Saipul Jamil Puas

Saipul Jamil menyatakan rasa puasnya atas transparansi informasi yang ia terima. Ia menutup konferensi pers dengan ucapan terima kasih kepada pimpinan lembaga terkait yang telah memberikan jawaban resmi.

"Oke, itu kalau menurut saya kata-kata itu yang penting ya, tidak memiliki kewenangan. Artinya memang Komisi Penyiaran Indonesia sama sekali tidak tidak ada hak atau kewenangan untuk memboikot atau membatasi secara individu pengisi acara atau artis atau talent, seperti itu. Itu yang kata-kata itu yang bikin saya puas gitu, bahwa benar tidak ada gitu, tidak ada namanya pemboikotan," pungkas Saipul Jamil.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan