Erin Wartia Laporkan Eks ART Atas Dugaan Pelanggaran Data Pribadi, Ungkap Rasa Cemasnya

Tim pengacara Erin Wartia Trigina mengungkap tindakan terlapor yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Diterbitkan 08 Mei 2026, 18:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Dalam laporan itu, terlapor merupakan seorang wanita berinisial H yang diduga melanggar Undang Undang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku di Indonesia. Erik Kartanegara sebagai anggota tim kuasa hukum merinci pasal yang disangkakan kepada mantan asisten rumah tangga tersebut.

"Hari ini kita telah melakukan laporan polisi atas terlapor dengan inisial H ya, di mana atas tindakan dan prosedur tersebut terjadi adanya penyebaran tanpa izin data pribadi. Dalam hal ini pihak kepolisian dari Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan kami dengan dugaan tindak pidana mengenai laporan Undang-Undang Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2," urai Erik.

Penyebaran Foto Mobil Pribadi

Penyebaran foto mobil pribadi beserta plat nomornya menjadi salah satu poin yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius dalam perkara ini. Tim hukum Erin menegaskan bahwa tindakan H mengunggah konten itu adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan klien mereka.

"Oleh karena itu atas dasar peristiwa tersebut kami melakukan upaya hukum, upaya hukum yang saat ini sedang kami lakukan proses penegakan mencari keadilan penegakan hukum atas klien kami," tegasnya.

Nilai Martabatnya Rusak

Upaya damai tampak masih tertutup selama kebenaran mengenai motif dan aktor intelektual di balik kasus ini belum terungkap secara gamblang. Erin sendiri merasa martabatnya telah dirusak konten-konten yang disebarkan secara sembarangan tersebut.

"Karena nama baik saya sudah terancam, tercemar, pokoknya nama baik saya jadi jelek seperti ini. Nggak apa-apa, boleh aja (damai), yang penting dia kasih tahu siapa yang nyuruh," pungkas Erin.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan