Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak, Polisi Segera Jadwalkan Pemanggilan Pekan Depan

Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkap alasan di balik penolakan gugatan praperadilan Richard Lee.

Diterbitkan 11 Februari 2026, 16:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

"Ini juga didukung alat bukti 184 KUHAP yaitu termohon dalam hal ini melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang yang kesesuaiannya relevan serta tiga orang pemeriksaan ahli. Maka putusan sidang praperadilan tersangka DRL dinyatakan ditolak sepenuhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," tutur Budi.

Akan Panggil Richard Lee

Setelah putusan ini, Polda Metro Jaya menyusun kembali jadwal pemeriksaan yang sempat tertunda karena proses sidang. Rencananya, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kepada Richard Lee untuk hadir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada pekan depan.

"Adapun langkah penyidik setelah putusan praperadilan ini, penyidik akan mengirimkan kembali minggu depan, mengagendakan pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Budi.

Penyidik Akan Gelar Perkara Internal

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa mekanisme internal akan dijalankan terlebih dahulu sebelum surat panggilan resmi dikirimkan. Budi menyatakan bahwa tim penyidik akan melakukan gelar perkara internal untuk memastikan kesiapan administrasi pasca-putusan pengadilan.

"Kita menghormati putusan pengadilan, penyidik baru akan menggelar perkara internal, akan mengagendakan jadwal pemanggilan dari DRL," pungkas Budi Hermanto.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan