Oknum Promotor Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Dana Festival KPop, Kerugian Nyaris Rp10 Miliar

PT Mata Cakrawala Asia atau Mataloka lewat kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dana festival Kpop oleh oknum promotor.

Diterbitkan 02 Februari 2026, 22:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Sebelum memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum, Mataloka telah berupaya menempuh jalur damai demi menjaga hubungan baik antar sesama pelaku industri. Hanya saja upaya tersebut menemui jalan buntu.

“Sebelum menempuh upaya hukum, kedua belah pihak sempat berusaha melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan tiga kali melakukan mediasi,” kata Ilham.

2 Kali Somasi

Ilham menyebut somasi yang dikirimkan pihaknya tak mendapat respons pihak terlapor. Karenanya pihak Mataloka memilih menempuh jalur hukum dan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

“Sayangnya, 2 kali somasi yang dilayangkan Mataloka, pihak terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/8110/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 11 November 2025,” paparnya.

Pada 22 Januari 2026

Terbaru, polisi telah melakukan gelar perkara kasus ini. Ilham mengungkapkan, penyidik telah menemukan indikasi ketidaksesuaian data yang disampaikan terlapor.

“Pada 22 Januari 2026, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus dan kabarnya ditemukan indikasi penyampaian informasi tidak sesuai fakta dan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana dari tujuan awal,” terangnya.

Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Pihak Mataloka menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada polisi, dan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi industri promotor di Indonesia. Ilham berharap hak-hak kliennya segera dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami berharap proses penyidikan dapat dilakukan secara objektif guna melindungi hak-hak kliennya atas kerugian mencapai miliaran rupiah yang lahir dari peristiwa tersebut,” pungkas Ilham.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
M Altaf Jauhar, Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan