Kasus Erika Carlina Masuki Babak Baru: Pihak DJ Panda Sodorkan Proposal Damai Setelah Mediasi Alot

Kuasa hukum Erika Carlina menyebut peluang untuk berdamai masih terbuka, meski keputusan final tetap berada di tangan kliennya.

Diterbitkan 14 November 2025, 17:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Proses hukum antara selebgram Erika Carlina dan terlapor berinisial DJ Panda memasuki babak baru. Upaya mediasi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang sempat berjalan alot kini menemukan titik terang dengan adanya proposal perdamaian dari pihak terlapor.

Kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, Achmad Cholifah Alami, dan Gunawan memberi penjelasan terkait perkembangan kasus ini. Cholifah mengonfirmasi bahwa penerimaan draf proposal tersebut.

"Bahwa tadi dilaksanakan draf Restorative Justice, kami menerima drafnya. Tentu akan dilanjutkan oleh rekan saya untuk menjelaskan tentang draf tersebut," ujar Achmad Cholifah Alami di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

"Kami ingin mengkonfirmasi bahwa klien kami tidak bisa hadir pada kesempatan RJ yang kedua karena dalam suatu hal, jam 11 tadi kami diinformasikan ada agenda dadakan yang mana beliau tidak bisa ditinggalkan, jadi diwakili oleh kami," jelas Faisal menimpali.

Faisal kemudian membeberkan alasan mengapa proses mediasi pada pertemuan pertama menemui jalan buntu atau deadlock. Menurutnya, kebuntuan terjadi bukan karena pihak Erika mempersulit, melainkan karena pihak terlapor belum mengajukan penawaran konkret secara tertulis.

"Kenapa deadlock? Deadlock karena pada saat mediasi pertama atau RJ pertama, dari pihak terlapor belum menyampaikan proposal perdamaiannya yang ditawarkan kepada pihak korban, apakah telah memenuhi kualifikasi hal-hal yang memulihkan hak korban atau seperti apa," ungkapnya.

 

Isi Proposal Perdamaian untuk Erika Carlina

Dengan diserahkannya proposal damai pada pertemuan kedua, pihak Erika kini memiliki dasar mempertimbangkan langkah selanjutnya. Faisal menyatakan bahwa proposal ini akan dipelajari secara saksama sebelum didiskusikan lebih lanjut dengan kliennya.

"Di RJ yang kedua ini baru saja kita menerima proposal perdamaian dari pihak terlapor. Jadi, hal-hal yang terkait dengan Erika, sejak diberi kuasa kepada kami, selanjutnya segala konfirmasi dapat ditindaklanjuti dan dikonfirmasi kepada kami selaku kuasa," tutur Faisal.

Proposal yang diterima berisi permohonan maaf dari pihak DJ Panda atas perbuatannya. Kini, bola ada di tangan Erika Carlina untuk menerima atau menolak tawaran tersebut, yang akan menentukan arah kelanjutan proses hukum ini.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

"Karena kuasa adalah merupakan suatu estafet dari si pemberi kuasa, maka kami akan mempelajari hal-hal yang kaitan proposal apa yang dimaksud, substansinya seperti apa, dan apakah itu disetujui oleh pihak korban," kata Faisal.

Halaman
Show All
M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan