Banding Vadel Badjideh Berujung Vonis 12 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Humas Pengadilan Tinggi Jakarta

Banding Vadel Badjideh atas vonis kasus pencabulan anak di bawah umur dan aborsi berbuah pahit. Hukumannya lebih berat menjadi 12 tahun penjara.

Diterbitkan 07 November 2025, 19:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Lebih lanjut Catur Irianto menjelaskan pertimbangan utama yang membuat hukuman Vadel Badjideh diperberat. Yakni, fakta bahwa Vadel Badjideh terbukti melakukan dua tindak pidana serius secara kumulatif.

"Kalau dalam putusan kita baca, itu ada yang memberatkan. Jadi, kembali lagi bahwa pidana 12 tahun itu karena yang terbukti itu ada dua, sama dengan PN. Pertama perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Sedangkan dakwaan yang kedua adalah pengguguran kandungan juga terbukti. Jadi di sini kumulatif, ada dua tindak pidana yang terbukti,"Catur Irianto membeberkan.

Ada Alasan Khusus

Menurutnya, Majelis Hakim menyoroti catatan fakta soal pengguguran kandungan yang dilakukan sebanyak 2 kali terhadap korban yang sama. Perbuatan berulang ini menunjukkan tidak adanya penyesalan dari terdakwa.

“Ada alasan yang khusus di sini, bahwa pengguguran itu sudah dilakukan dua kali. Dan pelakunya ini sama aja, itu saja yang dulu, pelaku yang itu juga. Jadi sudah dilakukan dua kali, sehingga ya ini ada trauma kepada korban ya. Ada trauma terhadap korban," tutur Catur Irianto.

Tindakan menggugurkan kandungan dinilai kontradiktif dengan dalih Vadel Badjideh yang ingin menikahi korban. Catur Irianto mengungkap, Majelis Hakim tidak melihat adanya ketulusan dalam niat tersebut, mengingat perbuatannya yang justru menghilangkan buah hatinya sendiri.

 

Putusan Banding Masih Bisa Dikoreksi dengan Kasasi

“Dia bilang mau menikahi tetapi kok menggugurkan sampai dua kali dan itu adalah hasil dari perbuatan pelaku maupun korban di sini. Dia bagaimana kalau mau menikahi ya nikahi saja, enggak perlu menggugurkan. Barangkali pemikiran majelis begitu," ujarnya.

Meski putusan di tingkat banding sudah jauh lebih berat, pintu hukum bagi Vadel Badjideh belum sepenuhnya tertutup. Catur Irianto menjelaskan, masih ada satu upaya hukum luar biasa yang bisa ditempuh, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung.

“Tentu ini putusan tingkat banding, ya, itu bisa masih bisa dikoreksi, apabila ini diajukan kasasi, ke Mahkamah Agung. Karena putusan banding itu masih bisa dikoreksi oleh putusan kasasi, ya. Tapi dikoreksinya maaf saja, bisa tetap, bisa berkurang, bisa juga bertambah," pungkas Catur Irianto.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
M Altaf Jauhar, Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan