Sidang Eksepsi Ditunda, Ammar Zoni Keluhkan Sulitnya Susun Pembelaan di Lapas Nusakambangan

Sidang kasus narkoba Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025), beragenda pembacaan eksepsi ditunda. Ammar ngaku kesulitan.

Diterbitkan 06 November 2025, 12:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Sidang Ammar Zoni ditunda karena kesulitan menyusun eksepsi pribadi.
  • Ammar Zoni keluhkan fasilitas tahanan hambat hak pembelaan diri.
  • Hakim kabulkan penundaan, sidang lanjut 13 November 2025.

Liputan6.com, Jakarta Sidang Ammar Zoni terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). Sidang kali ini mengagendakan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Hanya saja, pembacaan eksepsi ditunda setelah Ammar Zoni yang hadir secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, mencurahkan isi hati mengenai sulitnya menyusun materi pembelaan akibat keterbatasan fasilitas di dalam tahanan.

Ammar Zoni mengungkap, mereka tak memiliki akses memadai untuk merangkai eksepsi pribadi. Hal ini menurutnya menghambat hak untuk melakukan pembelaan diri secara maksimal.

"Bagaimana caranya kami untuk bisa bicara tentang eksepsi?" kata Ammar Zoni melalui sambungan video di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kondisi tersebut mendorong para terdakwa secara kompak minta penundaan pembacaan eksepsi yang telah disiapkan tim pengacara mereka. Oleh karena itu, mereka memohon agar diberikan waktu tambahan untuk menyusun eksepsi versi pribadi.

 

Hak Terdakwa

Menanggapi permintaan kliennya, Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni, menyatakan dukungannya. Menurut Jon, hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pribadi harus diutamakan dan difasilitasi sistem peradilan.

"Kalau menurut kami, ya harus menunjang hak terdakwa. Biarlah dulu eksepsi kami ini dibacakan, nanti disusul dia untuk menulis," ujar Jon Mathias.

 

Setelah Dengarkan Argumen Ammar

Setelah mendengar argumen pernyataan Ammar Zoni dan mempertimbangkan asas keadilan, Majelis Hakim mengambil keputusan. Hakim mengabulkan permohonan tersebut dan memutuskan untuk menunda persidangan selama satu pekan.

Dengan keputusan tersebut, sidang akan kembali digelar pada Kamis, 13 November 2025. Agenda sidang selanjutnya, pembacaan eksepsi yang akan disampaikan secara gabungan, baik dari tim penasihat hukum maupun dari para terdakwa secara pribadi.

Dakwaan Berlapis

Sebagai informasi, Ammar Zoni dihadapkan dakwaan berlapis terkait dugaan peredaran narkotika dalam rutan Salemba. Ammar Zoni dikenakan dakwaan primer Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang berkaitan dengan dugaan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu.

Sementara itu, jaksa menyiapkan dakwaan subsider, yaitu Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) undang undang yang sama. Pasal ini menyangkut kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 gram, yang juga memiliki ancaman hukuman yang tidak ringan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Prambanan Jazz 2026 Digelar 3-5 Juli, Simak Line Up, Rundown, dan Jadwal Open Gate Lengkap

M Altaf Jauhar, Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan