Sukses

Onadio Leonardo Jalani Asesmen Rehabilitasi di BNNP Jakarta Setelah Tersandung Kasus Narkoba

Keluarga ajukan permohonan asesmen terhadap Onadio Leonardo ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Jakarta terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Diterbitkan 03 November 2025, 18:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Keluarga Onadio Leonardo mengajukan asesmen ke BNNP untuk rehabilitasi narkotika.
  • Onad ditangkap polisi pada 30 Oktober 2024 terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
  • Penangkapan Onad merupakan pengembangan dari kasus dua tersangka lain.

Liputan6.com, Jakarta Pihak keluarga mengajukan permohonan asesmen terhadap Onadio Leonardo ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan membenarkan hal tersebut. Wisnu menjelaskan, asesmen diajukan agar Onad bisa menjalani rehabilitasi.

"Dari pihak keluarganya sudah meminta, mengajukan untuk dilakukan asesmen,” kata Wisnu Wirawan kepada wartawan, Senin (3/11/2025). "Ya betul, asesmen BNNP untuk rehabilitasi," ia menambahkan.

Lebih lanjut Wisnu Wirawan menjelaskan, Onad dibawa dari Polres Metro Jakarta Barat ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani rangkaian asesmen. Terkait detail pemeriksaan, ia menyebut proses dan hasil merupakan wewenang BNNP.

 

2 dari 4 halaman

Asesmen Terhadap Terduga Pengguna

"Kegiatan hari ini adalah melakukan asesmen terhadap terduga pengguna narkotika inisial OL di BNNP. Nanti setelah dilakukan asesmen, yang menentukan adalah pihak BNNP," Wisnu Wirawan memaparkan.

 

3 dari 4 halaman

Kasus Yang Menjerar Onad

Kasus yang menjerat Onad menambah panjang daftar selebritas yang tersandung narkoba di tahun 2025. Onad ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika pekan lalu.

 

4 dari 4 halaman

Penangkapan Onad, Hasil Pengembangan

Penangkapan Onad merupakan hasil pengembangan setelah polisi mengamankan 2 tersangka lain. Onad diamankan di Kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada 30 Oktober 2024.

Bersamaan dengan penangkapan Onad, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar papir, satu klip plastik kecil berisi batang ganja, kemudian satu boks kecil, dan tiga handphone.