Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara Terkait Kasus Vape Obat Keras, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan nasib Jonathan Frizzy dalam kasus vape isi obat keras. Terkait ini, Ijonk divonis 8 bulan penjara.

Diterbitkan 22 Oktober 2025, 18:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara dalam kasus vape obat keras.
  • Ia terbukti mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar dan mutu.
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, namun terdakwa tetap ditahan.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan nasib Jonathan Frizzy alias Ijonk, dalam kasus vape berisi obat keras. Terkait perkara ini, Ijonk divonis 8 bulan penjara.

Majelis Hakim menilai Ijonk secara sah dan meyakinkan bersalah. Ijonk disebut telah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, sebagaimana dakwaan alternatif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Jonathan Frizzy alias Ijonk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," demikian hakim membacakan putusan dalam sidang, Rabu (22/10/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena perbuatan itu berupa penjara selama 8 bulan," ia menyambung.

 

Terdakwa Tetap Ditahan

Dalam putusannya, hakim menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Ijonk, akan dikurangi dari total vonis yang dijatuhkan. "Menetapkan masa penetapan dan penahanan terdakwa dan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim.

Perbuatan Terdakwa Tak Mendukung Program Pemerintah

Majelis Hakim memaparkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusannya. Salah satu yang meringankan, Ijonk tidak pernah tersandung masalah hukum.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat-obat keras ilegal. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," jelas hakim.

 

Vonis Ijonk Lebih Ringan

Vonis yang diterima Ijonk lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 1 tahun penjara. Putusan ini didasarkan dawkaan alternatif JPU, yakni pasal 435 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Jonathan Frizzy ditangkap di rumahnya, Kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2025). Sebelumnya polisi menangkap tiga rekannya yang juga tersandung kasus sama.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Dangdut Academy 8 Top 42 Group 2, Anisa Ogan Komering Ilir Tersenggol

M Altaf Jauhar, Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan