Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta, Hotman Paris Kirim Pesan Nyelekit

Razman Nasution divonis 1,5 tahun penjara dan denda R 200 juta buntut kasus pencemaran nama baik Hotman Paris yang bergulir di PN Jakarta Utara.

Diterbitkan 02 Oktober 2025, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Razman Nasution divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.
  • Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 30 September 2025.
  • Hotman Paris melontar pesan nyelekit saat tahu Razman Nasution divonis 1,5 penjara dan denda Rp200 juta.

Liputan6.com, Jakarta Babak baru kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan terdakwa Razman Nasution terjadi pekan ini. Pada 30 September 2025, Majelis Hakim memvonis Razman Nasution 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni dua tahun penjara. Putusan ini mengakhiri proses panjang “duel” Razman Nasution dan Hotman Paris yang berbulan-bulan jadi konsumsi publik.

Terkait denda Rp200 juta, ada catatan khusus. Apabila denda tersebut tak dibayar Razman Nasution, maka akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Ketentuan denda ini bagian integral dari putusan yang telah ditetapkan Majelis Hakim.

Vonis ini dijatuhkan lantaran Razman terbukti secara sah dan meyakinkan mentransmisikan informasi elektronik yang memuat penghinaan, pencemaran nama baik, serta fitnah. Ini melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Vonis Penjara 18 Bulan

Merespons vonis yang diterbitkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hotman Paris melayangkan sindiran setajam golok di akun Instagram terverifikasi, Rabu (1/10/2025), sembari mengunggah cuplikan video suasana sidang.

Ia menyinggung surat BAS (Berita Acara Sidang) Razman Nasution. “Vonis penjara 18 bulan, Surat Bas Dibekukan tidak bisa sidang & katanya kasus pidana kedua sudah selesai gelar di Mabes Polri, ada 2 orang tersangka!” tulis Hotman Paris.

Sama-Sama Perantau, tapi...

Beberapa menit sebelumnya, ia mengunggah tangkap layar berita soal nasib apes Razman Arif divonis 18 bulan penjara dengan tajuk: Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hotman Paris Menang Telak di PN Jakut.

Menyertai unggahan ini, Hotman Paris menulis pesan nyelekit untuk pihak seberang. “Sama-sama perantau tapi nasib berbeda bidang harta, tahta wanita dan karier,” presenter program Hotroom menulis.

 

Berawal dari Pengakuan Iqlima Kim

Diberitakan sebelumnya, konflik Razman Nasution dan Hotman Paris berawal dari klaim pelecehan seksual yang disampaikan Iqlima Kim. Iqlima Kim yang adalah mantan asisten pribadi Hotman Paris lalu menunjuk Razman Nasution sebagai kuasa hukum.

Razman Nasution melontar berbagai pernyataan publik terkait tuduhan pelecehan tersebut. Merasa nama baiknya tercemar, Hotman Paris melapor ke Bareskrim Polri. Laporan itu diajukan pada 10 Mei 2022. Sidang pun bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Fajar Bustomi Garap Film Baby Udon, Jadi Pesan Hangat untuk Pejuang Garis Dua

Wayan Diananto, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan