Apes Sule Ditilang Sudinhub Jaksel, Gara-Gara Gagal Tunjukkan STUK Dalam Operasi Lintas Jaya

Sule ditilang Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan karena mobil double cabin miliknya memiliki uji KIR kedaluwarsa. Insiden ini pun viral di medsos.

Diterbitkan 26 September 2025, 18:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Komedian Sule ditilang Dishub Jakarta Selatan di Jalan Veteran pada 25 September 2025.
  • Penilangan terjadi karena uji KIR mobil double cabin Sule kedaluwarsa sejak 23 Maret 2025.
  • Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu mengklaim penilangan Sule sudah sesuai prosedur.

Liputan6.com, Jakarta Nasin apes menimpa komedian Sule. Ia ditilang Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan. Penyebabnya, komedian bernama asli Entis Sutisna ini tak dapat menunjukkan Surat Tanda Uji Kendaraan alias STUK.

Insiden Sule ditilang terjadi di Jalan Veteran, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). Kabar Sule ditilang pun viral di medsos sepanjang hari ini. Fakta KIR kedaluwarsa pun jadi omongan publik.

Menyadari insiden ini jadi omongan, pihak Dinas Perhubungan atau Dishub Jakarta Selatan pun mengklarifikasi seraya menggarisbawahi penilangan Sule karena gagal menunjukkan STUK sudah sesuai prosedur yang berlaku.

“Beliau (Sule) tidak dapat menunjukkan STUK kendaraan, selanjutnya beliau minta untuk ditilang,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu, melansir dari Antara, Jumat (26/9/2025).

 

Tilang Operasi Lintas Jaya

Kepada awak media, Bernard Octavianus membenarkan bahwa ayah Rizky Febian ditilang di Jalan Veteran, Pesanggrahan. Penilangan terhadap Sule dilakukan dalam penertiban Operasi Lintas Jaya.

Sebelum melakukan penilangan, petugas memberi kesempatan Sule untuk mencari buku uji berkala kendaraan yang digunakannya. Bintang sinetron Awas Ada Sule gagal menunjukkan surat tersebut dan minta untuk ditilang.

Uji KIR Kedaluwarsa 23 Maret 2025

“Beliau membawa kendaraan kabin ganda. Ketika diperiksa, tidak bisa menunjukkan buku uji berkala atau STUK,” ucap Bernard Octavianus. Petugas lalu mengecek kendaraan Sule melalui sistem daring. Diketahui masa berlaku uji kendaraan bermotor atau KIR-nya habis.

“Diketahui KIR-nya sudah habis masa berlakunya pada tanggal 23 Maret 2025,” imbuhnya. Karenanya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan penilangan Sule telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) petugas di lapangan.

 

Tentang Uji KIR

Dalam catatan Antara, kendaraan angkutan barang maupun penumpang wajib melakukan uji KIR secara berkala setiap enam bulan sekali. Kewajiban itu berlaku juga untuk kendaraan pribadi jenis kabin ganda.

Video Sule diberhentikan petugas Dishub Jakarta saat membawa mobil double cabin Toyota Hilux ramai di media sosial. Video yang memperlihatkan Sule sedang ditilang oleh Dishub itu diunggah oleh akun TikTok @qinoy_81.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Alexa Ciamis Raih Golden Ticket Dangdut Academy 8 dan Standing Ovation Juri

Wayan Diananto, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan