Respons Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Asusila dan Aborsi

Vadel Badjideh kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 12 tahun penjara terkait kasus pencabulan anak di bawah umur dan aborsi terhadap Lolly.

Diterbitkan 08 September 2025, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Vadel Badjideh kecewa dituntut 12 tahun penjara kasus persetubuhan dan aborsi.
  • Ia pasrah, menyerahkan nasibnya pada Tuhan, siap hadapi putusan terburuk.
  • Tuntutan JPU adalah 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan.

Liputan6.com, Jakarta Vadel Badjideh kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara atas perkara persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap Lolly, putri Nikita Mirzani.

Meski kecewa, Vadel Badjideh mengaku pasrah dengan tuntutan JPU terkait kasus ini. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, atas nasib yang akan dihadapinya terkait kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani.

"Kecewa (tuntutan 12 tahun), cuma ya kita serahkan lagi ke Allah saja," ujar Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).

Ia tidak takut dengan hasil terburuk dari proses hukum yang dijalaninya. Vadel Badjideh siap apabila tuntutan 12 tahun penjara yang disampaikan JPU dikabulkan Majelis Hakim.

"Kalau takut enggak, karena kalau janjinya surga buat saya, siap (untuk putusan), insyaallah siap," katanya.

Persiapannya Doa

Sementara itu Vadel Badjideh mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk sidang pledoi yang digelar hari ini. Ia hanya berdoa agar sidang hari ini berjalan lancar. "(Untuk sidang hari ini) persiapannya doa," ujar Vadel Badjideh.

 

Kita Lihat Nanti

Vadel Badjideh enggan bicara lebih jauh mengenai pleidoi yang akan disampaikan di persidangan. "Kita lihat nanti ya," ucapnya.

Sebagai informasi, sidang tuntutan Vadel Badjideh sebelumnya digelar secara daring. Dalam sidang, ia dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1miliar, subsider 6 bulan kurungan.

 

Menyampaikan Surat Tuntutan

"Sidang sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Rio Barten, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 1 September 2025.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Eva Green Dilarikan ke RS, Alami Cedera Kala Syuting Wednesday Season 3

M Altaf Jauhar, Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan