Pihak Fariz RM Minta Sidang Tatap Muka, Vonis Terkait Kasus Narkoba Ditunda

Sidang putusan kasus narkoba dengan terdakwa Fariz RM yang semula dijadwalkan hari ini ditunda. Pengacara Fariz RM minta sidang secara tatap muka.

Diterbitkan 04 September 2025, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Sidang putusan kasus narkoba Fariz RM ditunda atas permintaan pengacara.
  • Tim kuasa hukum ingin Fariz RM hadir langsung karena ini sidang terakhir.
  • Majelis Hakim mengabulkan penundaan agar Fariz RM bisa hadir fisik pekan depan.

Liputan6.com, Jakarta Nasib musisi senior Fariz RM terkait kasus narkoba yang semula dijadwalkan diputuskan hari ini berujung ditunda. Hal itu didasari permintaan khusus tim kuasa hukum Fariz RM, agar sidang putusan dilakukan secara tatap muka.

Menurut Griffinly Mewoh selaku tim pengacara Fariz RM, pembacaan putusan merupakan momen vital bagi kliennya sehingga harus didengar secara langsung, bukan melalui layar virtual.

"Ini kan agenda putusan, adalah sidang terakhir. Yang ibarat kata, napas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini sebenarnya," ujar Griffinly Mewoh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2025).

Permintaan itu langsung dikabulkan Majelis Hakim. Sidang vonis Fariz RM ditunda dan dijadwalkan ulang pada pekan depan, agar Fariz RM bisa hadir secara fisik di ruang pengadilan.

 

Karena Ini Sidang Terakhir

"Makanya karena ini sidang terakhir, kita mintanya offline di mana Mas Fariz harus hadir untuk mendengar secara langsung, tidak lewat online," Griffinly Mewoh menyambung.

Seperti diketahui, proses sidang pidana digelar secara virtual sejak 1 hingga 4 September 2025. Penetapan tersebut merujuk pada kebijakan pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas buntut aksi massa di DPR RI yang berujung ricuh.

Situasi Kemarin Tidak Kondusif

"Kami dapat informasi kenapa online karena situasi kemarin tidak kondusif, dikhawatirkan itu mengganggu perjalanan mungkin Mas Fariz dari rutan kemari," katanya.

Griffinly Mewoh menilai sidang putusan tatap muka menjadi pilihan terbaik untuk Fariz RM untuk mengetahui nasib atas kasus yang dihadapinya.

 

Makanya Ditunda Minggu Depan

"Makanya ditunda untuk minggu depan, sidang offline, baik penasihat hukum maupun terdakwa Mas Fariz hadir di persidangan," pungkas Griffinly Mewoh.

Sebagai informasi, ini kali ketiga Fariz RM berhadapan dengan hukum karena kasus narkoba. Fariz ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Atas perbuatannya, Fariz RM dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

10 Rekomendasi Drakor Tema Pedesaan, Cocok untuk Penggemar Kisah Slice of Life

M Altaf Jauhar, Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan