Terbukti Cemar Nama Baik, Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta

Pengacara Razman Nasution dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus pencemaran nama baik Hotman Paris, melanggar UU ITE.

Diterbitkan 16 Juli 2025, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Razman Arif Nasution, seorang pengacara kondang, dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 16 Juli 2025, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris Hutapea.

Perkara hukum ini berpusat pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3). Jika denda yang ditetapkan tidak dibayarkan, Razman diancam dengan pidana kurungan pengganti selama 4 bulan, menunjukkan keseriusan tuntutan yang diajukan oleh pihak penuntut.

Menanggapi tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Razman Nasution sendiri telah menyatakan pendiriannya. "Tidak takut dengan tuntutan tersebut, namun merasa kecewa," ujarnya, mencerminkan respons pribadinya terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan hasil dari tuntutan jaksa.

Kronologi Kasus dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Razman Nasution terhadap Hotman Paris Hutapea terjadi dalam rentang waktu antara 27 April 2022 hingga 7 Mei 2022. Perbuatan ini diduga dilakukan melalui media elektronik, yang menjadi dasar utama penerapan Undang-Undang ITE dalam kasus ini.

Jaksa Penuntut Umum secara tegas menyatakan bahwa Razman terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Selain itu, tuntutan juga diperkuat dengan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 31 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Besaran denda yang dituntut mencapai Rp 200 juta, dengan konsekuensi pidana kurungan selama 4 bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Hal ini menunjukkan bahwa JPU tidak hanya menuntut hukuman penjara, tetapi juga sanksi finansial yang cukup signifikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Faktor-faktor yang Memberatkan Tuntutan Razman Nasution

Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum turut membeberkan sejumlah poin yang dinilai memberatkan posisi Razman Nasution. Salah satu faktor utama adalah perbuatan Razman yang dianggap telah merusak nama baik Hotman Paris Hutapea, yang merupakan objek dari kasus pencemaran nama baik ini.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Selain itu, sikap Razman yang tidak mengakui kesalahannya dan ketidakmampuannya untuk membuktikan tuduhan-tuduhan yang dilontarkannya juga menjadi pertimbangan memberatkan. Perilaku tidak sopan yang ditunjukkan Razman selama persidangan turut dicatat oleh JPU, yang dinilai merusak harkat dan martabat pengadilan sebagai lembaga penegak hukum. Catatan kriminal sebelumnya yang dimiliki oleh Razman Nasution juga menjadi salah satu faktor yang memperkuat tuntutan jaksa. Seluruh poin pemberat ini secara kumulatif berkontribusi pada keputusan JPU untuk menuntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda yang tinggi.

Halaman
Show All
Aditia Saputra, Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan