Pihak Fariz RM Tanggapi Laporan Balik Syahravi, Kuasa Hukum: Semuanya Ilegal

Fariz RM tak gentar dilaporkan balik Syahravi. Sengketa hak cipta lagu Di Antara Kata kini disertai tuduhan pencemaran nama baik.

Diterbitkan 01 Juli 2026, 14:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Fariz RM melaporkan Syahravi atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Di Antara Kata".
  • Syahravi melaporkan balik Fariz RM atas tuduhan pencemaran nama baik.
  • Izin Syahravi dari SN dianggap ilegal karena bukan dari Fariz RM selaku pencipta.

Jakarta - Perseteruan hukum antara musisi senior Fariz RM dan penyanyi Syahravi memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Fariz RM melaporkan Syahravi atas dugaan pelanggaran hak cipta, kini giliran Syahravi melaporkan balik sang musisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara menegaskan bahwa kliennya tidak khawatir. Menurutnya, persoalan utama tetap berkaitan dengan izin penggunaan lagu Di Antara Kata, yang disebut tidak pernah diberikan langsung oleh Fariz RM sebagai pencipta.

"Jadi begini, ya ini kita perjelas lagi substansinya ya. Jadi Fariz RM itu memang melaporkan siapa tadi? Syahravi. Nah, supaya enggak kena pidana kita, bukan kita yang nyebut ya. Jadi melaporkan si ini tadi, si 'S' tadi ya," ujar Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Deolipa menjelaskan, Syahravi memang mengaku telah memperoleh izin untuk membawakan lagu tersebut. Namun, izin itu didapat dari pihak berinisial SN, bukan dari Fariz RM selaku pemegang hak cipta.

"Nah, sebenarnya itu, beliau tidak pernah minta izin kepada Fariz RM. Beliau, si 'S' tadi, minta izin sama seseorang bernama 'SN'," lanjutnya.

Menurut Deolipa, izin tersebut tidak memiliki dasar hukum karena lagu Di Antara Kata tidak termasuk dalam daftar karya yang diperjanjikan antara Fariz RM dan SN. "Jadi perjanjian ini juga tidak masuk dalam kategori si 'S'. Kemudian lagu 'Di Antara Kata' juga itu tidak masuk dalam perjanjian ini. Jadi semuanya ilegal. Ilegal ketemu ilegal, begitu," tegasnya.

Terkait laporan pencemaran nama baik, Deolipa menilai tidak ada unsur pidana karena seluruh pernyataan yang disampaikan kliennya didasarkan pada fakta.

"Si 'S' melaporkan si Fariz RM. Lah kan dia melaporkan karena dia bilang sudah minta izin kan? Tapi dia kan minta izin kepada orang yang bukan pemilik hak," pungkasnya.

Perseteruan hukum antara kedua penyanyi tersebut pun diperkirakan masih akan berlanjut seiring proses penyelidikan yang sedang berjalan. Masing-masing pihak kini menempuh jalur hukum untuk mempertahankan argumentasinya. Polemik ini berawal dari izin penggunaan lagu Di Antara Kata dari Fariz RM kepada Syahravi yang menilai telah memproduksi, merekam ulang, dan mendistribusikan ke platform digital tanpa izin langsung darinya sebagai pencipta lagu.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Taylor Swift Diduga Akan Nikah dalam Cuaca Panas Ekstrem, Wali Kota Zohran Mamdani Kirim Pesan

Kapanlagi.com, Febi Anindya KiranaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan