Berkas Perkara Jonathan Frizzy Lengkap Alias P21, Status Kini Terdakwa Kasus Vape Obat Keras

Jonathan Frizzy kini jadi terdakwa kasus dugaan penyelundupan dan peredaran vape obat keras etomidate. Berkas kasus dinyatakan lengkap alias P21.

Diterbitkan 11 Juli 2025, 21:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Jonathan Frizzy jadi terdakwa kasus vape ilegal mengandung etomidate.
  • Berkas kasus Ijonk dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tangerang.
  • Ijonk terancam 12 tahun penjara terkait pelanggaran UU Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Kasus vape obat keras yang menjerat aktor Jonathan Frizzy sebagai tersangka kini memasuki babak baru. Bekas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 lalu dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal ini dikonfirmasi Kepala Seksi Intelegen Kejari Kota Tangerang, AA Made Suarja Teja Buana. Pihaknya kini menanti jadwal sidang kasus vape obat keras dari pihak pengadilan dalam waktu dekat.

“Bahwa pada hari ini, Kamis (10/7/2025), jaksa peneliti sudah menentukan sikap karena berkas perkara sudah dikembalikan penyidik. Tadi pagi diteliti oleh jaksa penelti, dinyatakan lengkap atau P21,” kata Made Suarja.

Melansir video klarifikasi dari program Halo Selebriti di kanal YouTube SCTV, Jumat (11/7/2025), Made Suarja menyatakan berkas-berkas perkara Jonathan Frizy sudah terpenuhi. Statusnya dari tersangka naik jadi terdakwa.

 

Ijonk dan Tahap 2

“Kemudian, karena sudah lengkapnya perkara ini, kami segera melakukan tahap dua. Tahap dua itu penyerahan tersangka dan barang bukti. Kami akan mulai (11 Juli 2025) jam 10 untuk tahap dua, karena persiapan sebelum salat Jumat,” imbuhnya.

Made Suarja menggarisbawahi bahwa tak ada perlakuan istimewa terhadap Jonathan Frizzy dan kawan-kawan selama proses hukum bergulir. Ia diancam hukuman 12 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar atas kasus vape obat keras.

Berkas Ijonk Dinyatakan Lengkap

Merdeka.com, Jumat (11/7/2025) mengabarkan, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerima pelimpahan 4 tersangka berinisial JF, BTR, EDS, ER berikut barang bukti dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape likuid mengandung etomidate atau obat keras.

“Berkas Ijonk sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Ijonk cs. Saat ini tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti,” Made Suarja memaparkan. “Saat ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi terdakwa,” imbuhnya.

 

Alasan Kesehatan dan Bukti Keterangan Dokter

Diberitakan sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang menahan tiga tersangka yakni BTR, EDS dan ER di Rutan Polresta Tangerang. Tersangka JF menjadi tahanan kota karena alasan sakit.

Dengan alasan kesehatan dan bukti keterangan dokter yang dibawa penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kejari Kota Tangerang akan memeriksa Ijonk dulu sebelum ditahan. Ini berdasarkan pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan RSUD Kota Tangerang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Bawa Bukti Tambahan, Sarwendah Polisikan Sejumlah Akun Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wayan Diananto, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan