Alasan Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu oleh pencipta lagu Yoni Dores.

Diterbitkan 20 Mei 2025, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Lesti Kejora, pedangdut yang juga istri Rizky Billar, baru-baru ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini dilakukan oleh seorang pencipta lagu berinisial YD, yang dikenal sebagai Yoni Dores, pada Minggu, 18 Mei 2025. Yoni Dores menuduh Lesti Kejora telah menyanyikan dan mengunggah beberapa lagu ciptaannya di YouTube tanpa izin sejak tahun 2018.

Menurut kuasa hukum Yoni Dores, pelaporan ini berkaitan dengan pelanggaran hak cipta yang serius. Lagu-lagu yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut antara lain "Cinta Bukanlah Kapal", "Bagai Ranting yang Kering", dan "Buaya Buntung". Jika terbukti bersalah, Lesti dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar sesuai dengan Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan laporan tersebut. "Kami membenarkan dua hari lalu menerima laporan tindak pidana hak cipta. Pelapornya adalah saudara IS, korbannya YM alias YD seorang pencipta lagu kemudian terlapornya saudari LK," ungkapnya dalam keterangannya pada Selasa, 20 Mei 2025.

Proses Pelaporan di Polda Metro Jaya

Pihak Yoni Dores mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Lesti Kejora. Laporan tersebut disertai dengan barang bukti yang mencakup flashdisk, pernyataan dari publisher, dan print out cover lagu. Proses pelaporan ini menunjukkan keseriusan pihak Yoni Dores dalam menegakkan hak cipta atas karya-karyanya.

Menurut Kombes Ade Ary, pihak kepolisian telah menerima semua dokumen dan barang bukti yang diperlukan untuk mendalami kasus ini. "Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dari laporan yang telah diajukan," tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian sangat memperhatikan kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan publik figur.

Dengan adanya laporan ini, Lesti Kejora kini harus menghadapi proses hukum yang mungkin akan berlangsung cukup panjang. Pihak kepolisian akan memanggil saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti yang relevan.

Reaksi dari Lesti Kejora

Sampai saat ini, Lesti Kejora belum memberikan tanggapan resmi terkait pelaporan yang dialaminya. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan penggemar dan masyarakat umum mengenai langkah yang akan diambilnya. Banyak yang menantikan klarifikasi dari Lesti mengenai tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Sejumlah penggemar Lesti Kejora berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Mereka percaya bahwa Lesti adalah sosok yang profesional dan akan mengambil langkah yang tepat dalam menghadapi situasi ini. Namun, di sisi lain, ada juga yang mempertanyakan tindakan Lesti dalam mengcover lagu tanpa izin. Dalam dunia musik, isu pelanggaran hak cipta sering kali menjadi perdebatan hangat. Banyak artis yang terjebak dalam masalah serupa, dan ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih menghargai karya cipta orang lain.

Halaman
Show All
Aditia Saputra, Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan