Kronologi Mantan Artis Sekar Arum Ditangkap Polisi, Diduga Belanja di Mal Pakai Uang Palsu Rp223,5 Juta

Kabar heboh datang dari mantan artis sinetron kolosal Sekar Arum Widara. Ia ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan lantaran diduga terlibat peredaran uang palsu.

Diterbitkan 14 April 2025, 11:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kabar heboh datang dari mantan artis sinetron kolosal Sekar Arum Widara. Ia ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan lantaran diduga terlibat dalam peredaran uang palsu.

Tak main-main, Sekar Arum ditangkap karena diduga menggunakan uang palsu senilai Rp223,5 juta. Penangkapan terjadi di salah satu mal bergengsi di Kemang, Jakarta Selatan.

“Kami menangkap pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran pecahan uang senilai Rp223,5 juta,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, melansir dari Antara, Minggu (13/4/2025).

Teddy Rohendi lalu membeberkan kronologi kejadian pengangkapan Sekar Arum Widara berawal saat pelaku melakukan pembayaran dengan uang palsu di supermarket mal dan berhasil.

Pendeteksi Sinar UV

Hari yang sama, tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di supermarket yang sama lewat kasir berbeda dari sebelumnya. Kala itu kasir memeriksa dengan mesin pendeteksi uang sinar UV.

“Pada saat melakukan pembayaran kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” Teddy Rohendi menyambung.

 

Laporan Polisi

“Kemudian (pihak) keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan,” ujarnya. Walhasil proses hukum terhadap Sekar Arum bergulir.

Laporan terkait dugaan uang palsu tertuang dalam LP/A/08 /IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya. Belakangan terkuak fakta pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari dua kali.

 

Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Kabar ini pun menghebohkan publik. Setelah laporan polisi teregistrasi, sejumlah pisau hukum disiapkan untuk menjerat Sekar Arum Widara atas dugaan penggunaan uang palsu.

Pelaku disangkakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Alexa Ciamis Raih Golden Ticket Dangdut Academy 8 dan Standing Ovation Juri

Wayan Diananto, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan