Razman Nasution Ingin Jenguk Hotman Paris di Singapura Usai Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik

Razman Nasution berhadapan dengan dua kasus hukum; kericuhan di PN Jakut yang dilaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Diperbarui 26 Februari 2025, 12:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
>Seperti diketahui, Razman Nasution tengah menghadapi masalah hukum pelik. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terkait kericuhan di ruang sidang pada 11 Februari 2025.

Razman Nasution juga tersandung kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Kedua kasus ini berjalan terpisah dan saat ini dalam proses penyelidikan maupun persidangan.

Razman Nasution Dibidik 3 Pasal

Laporan PN Jakut ke Bareskrim Polri bernomor STTL/70/II/2025/Bareskrim, menjerat Razman Nasution dengan tiga pasal sekaligus: Pasal 335 KUHP (pemaksaan dengan kekerasan), Pasal 207 KUHP (penghinaan), dan Pasal 217 KUHP (kegaduhan di pengadilan).

Pihak Pengadilan menilai tindakan Razman Nasution telah menghina muruah dan kehormatan lembaga peradilan. Ia telah dimintai klarifikasi pada 20 Februari 2025. Namun Razman Nasution berhalangan hadir dan minta penjadwalan ulang.

Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 4 Maret 2025. Hotman Paris telah diperiksa sebagai saksi. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik berjanji akan mempercepat proses untuk menentukan apakah kasus akan naik ke penyidikan.

Di sisi lain, Razman Nasution juga jadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris. Sidang kasus ini telah berjalan, namun digelar secara tertutup. Razman Nasution yakin tidak bersalah dan siap membuktikannya di pengadilan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Wayan Diananto, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan