Badai Bicara Tegas Soal Royalti untuk Para Pencipta Lagu, Berharap Bisa Mewujudkan Sistem Pembayaran Secara Adil

Badai hanya ingin melihat para pencipta lagu bisa lebih sejahtera di masa senja dengan pembagian royalti yang bersifat adil.

Diperbarui 21 Januari 2025, 23:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Industri musik di Indonesia telah mencetak banyak penyanyi dan musisi sukses berkat lagu-lagu hit yang mereka populerkan. Namun, tak semua lagu populer tersebut diciptakan oleh penyanyi yang bersangkutan. Banyak lagu-lagu lintas zaman yang masih diputar hingga hari ini, merupakan karya dari pencipta lagu yang tak memiliki kaitan langsung dengan artis atau musisinya.

Sayangnya persepsi banyak orang terhadap hak cipta lagu masih dianggap hal yang tak terlalu vital. Selalu pemyanyi atau musisi yang dijadikan sorotan. Padahal di balik kesuksesan sejumlah lagu, terdapat sosok di balik layar yang bersusah payah menciptakannya. Ketika lagu yang diciptakannya sukses, dibawakan di ruang publik dan panggung komersial, masih banyak pencipta yang belum adil dalam mendapatkan royalti atas karya ciptanya.

Setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) didirikan dan ikut terjun mengurusi masalah ini, polemik pembayaran royalti musik masih terjadi. Masih ada ratusan konser dan pertunjukan musik, baik nasional maupun internasional yang tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran royalti, melansir artikel Showbiz Liputan6.com pada Desember 2024.

Inilah yang menyita perhatian Badai, salah satu musisi yang aktif bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Sayang, AKSI kerap kali berbenturan dengan LMKN meski keduanya memiliki tujuan sama: Memberikan royalti kepada para pencipta lagu di seluruh Indonesia.

Dalam bincang-bincang dengan Showbiz Liputan6.com saat kunjungan media di Gedung KLY, Jakarta, musisi bernama lengkap Doadibadai Hollo ini menyorot perihal masalah royalti musik yang terus melanda para pencipta lagu.

Mulai dari hal-hal yang berkaitan dengan hukum, kesadaran musisi yang membawakan lagu ciptaan orang lain, hingga kritik terhadap cara-cara yang sudah tak relevan. Badai hanya ingin melihat para pencipta lagu bisa lebih sejahtera dengan pembagian royalti yang adil.

 

Kaitan dengan Hukum

Bicara royalti, tentunya hal-hal yang bersinggungan dengan hukum tak dapat dielakkan. Menurut Badai, banyak peraturan yang membuat pengelolaan royalti terhadap pencipta lagu jadi sulit untuk dijalankan dengan baik.

"Pelanggaran-pelanggaran itu terjadi karena, satu, regulasi kita banyak pasal karet. Pasal-pasal yang tiba-tiba ada dan berpihak kepada pengguna, bukan pada pencipta. Undang-Undang Hak Cipta itu harusnya 60 persen melindungi hak cipta, meskipun di situ ada hak ekonomi pelaku pertunjukan," jelas Badai, dikutip Senin (21/1/2025).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

"Tapi fokusnya enggak bisa ke pengguna, dong? Pencipta itu di Indonesia kan ada di bawah LMK (LMKN) yang mana itu ditugaskan untuk mengoleksi royalti kita di area-area publik," ia menyambung. "Tapi ternyata, kinerja LMK ini berdasarkan laporan undang-undang mereka tahun 2021, itu hanya tidak lebih dari 0,5 persen. Kinerjanya untuk mengoleksi royalti dari pendapatan berapa, hanya 900 juta (rupiah) untuk penagihan performing. Ini kan banyak masalahnya," terang mantan personel Kerispatih.

Halaman
Show All
Ruly Riantrisnanto, Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan