Sukses

5 Fakta Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Diduga Akomodasi Penambangan Ilegal

Harvey Moeis suami Sandra Dewi diduga menjadi perpanjangan tangan dalam aksi penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Liputan6.com, Jakarta Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu (27/3/2024).

Penetapan status suami Sandra Dewi ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sehari sebelumnya, “Crazy Rich PIK” Helena Lim menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari kanal News Liputan6.com.

Kabar soal Harvey Moeis ini langsung jadi pembicaraan hangat netizen. Mereka terkaget-kaget dengan berita ini.

“Kawal terus kasus Korupsi Terbesar di Indonesia yang melibatkan Helena Lim (Crazy Rich PIK), Harvey Moeis (Suami Sandra Dewi) dan 14 orang tersangka lainnya. Total kerugian negara ± Rp. 271,06 Triliun🫵” cuit seorang warganet lewat akun Twitter @tanyakanrl yang disukai 17 ribu warganet.

Berikut penjabaran kasus korupsi timah yang membelit Harvey Moeis, yang dirangkum dalam lima fakta berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Peran Harvey Moeis

Dalam kasus korupsi ini, Harvey Moeis diduga menjadi perpanjangan tangan PT RBT dalam aksi penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Sekitar tahun 2018-2019, ia diduga melakukan kontak dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, tersangka MRPP atau tersangka RS, untuk memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal ini.

Kuntadi menjelaskan, disepakati bahwa penambangan ilegal ini berkedok sebagai sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. "Tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ungkap Kuntadi.

3 dari 6 halaman

2. Disebut Minta Bagian

Lebih jauh, Harvey Moeis disebut minta keuntungan dari usaha penambangan ilegal ini. Kuntadi menyebut Harvey meminta kepada pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, yang diserahkan kepadanya dengan kedok pembayaran dana CSR.

"Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," Kuntadi menandaskan.

4 dari 6 halaman

3. Tersangka ke-16

Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi timah. Dilansir dari Antara, beberapa tersangka lain yang sudah ditetapkan antara lain RL (General Manajer PT TIN), BY (Mantan Komisaris CV VIP), RI (Direktur Utama PT SBS), EE alias EML (Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 - 2018), dan lainnya. 

Sehari sebelum Harvey, crazy rich Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka.

5 dari 6 halaman

4. Kerugian Ratusan Triliun Rupiah

Kanal News Liputan6.com mewartakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara akibat kasus korupsi ini. 

Kerugian atas kerusakan lingkungan itu ditaksir mencapai lebih dari Rp271 triliun. Namun angka ini kemungkinan masih bisa bertambah.

"Penghitungan kerugian ekologis dan kerugian itu masih akan ditambah dengan kerugian negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya, nanti masih kita tunggu," tutur Kuntadi kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

6 dari 6 halaman

5. Ditahan 20 Hari

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harvey Moeis ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terhitung sejak Rabu kemarin, ia akan menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.