Liputan6.com, Jakarta Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu (27/3/2024).
Penetapan status suami Sandra Dewi ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sehari sebelumnya, “Crazy Rich PIK” Helena Lim menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari kanal News Liputan6.com.
Kabar soal Harvey Moeis ini langsung jadi pembicaraan hangat netizen. Mereka terkaget-kaget dengan berita ini.
“Kawal terus kasus Korupsi Terbesar di Indonesia yang melibatkan Helena Lim (Crazy Rich PIK), Harvey Moeis (Suami Sandra Dewi) dan 14 orang tersangka lainnya. Total kerugian negara ± Rp. 271,06 Triliun🫵” cuit seorang warganet lewat akun Twitter @tanyakanrl yang disukai 17 ribu warganet.
Berikut penjabaran kasus korupsi timah yang membelit Harvey Moeis, yang dirangkum dalam lima fakta berikut ini:
1. Peran Harvey Moeis
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4787084/original/083793200_1711590835-1.jpg)
Dalam kasus korupsi ini, Harvey Moeis diduga menjadi perpanjangan tangan PT RBT dalam aksi penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Sekitar tahun 2018-2019, ia diduga melakukan kontak dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, tersangka MRPP atau tersangka RS, untuk memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal ini.
Kuntadi menjelaskan, disepakati bahwa penambangan ilegal ini berkedok sebagai sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. "Tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ungkap Kuntadi.
2. Disebut Minta Bagian
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4787080/original/024087100_1711589906-harvey.jpg)
Lebih jauh, Harvey Moeis disebut minta keuntungan dari usaha penambangan ilegal ini. Kuntadi menyebut Harvey meminta kepada pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, yang diserahkan kepadanya dengan kedok pembayaran dana CSR.
"Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," Kuntadi menandaskan.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310889/original/017316800_1785380146-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-30T095434.257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312077/original/024885800_1785478974-indomaret.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316854/original/006178900_1785992062-Screenshot_2026-08-06_113022.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316905/original/064384100_1785995980-cek_fakta_luhut.jpg)
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/4786982/original/013182500_1711554859-suami_sandra_dewi.JPG)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1317723/original/059120700_1471241345-ac93d1536a1ed85558e1fba6382354da-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6509161/original/050966300_1779368337-28080__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6499901/original/000853500_1779356216-WhatsApp_Image_2026-05-21_at_15.35.14__1_.jpeg)