VIDEO: Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp 250 Juta

Nasib selebgram Lina Mukherjee terkait konten makan babi dengan Bismillah telah diputuskan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, memvonis Lina Mukherjee 2 tahun penjara.

Diterbitkan 21 September 2023, 14:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Nasib selebgram Lina Mukherjee terkait konten makan babi dengan Bismillah telah diputuskan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, memvonis Lina Mukherjee 2 tahun penjara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6