Sukses

Irwan Mussry Suami Maia Estianty Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto

Irwan Mussry suami Maia Estianty diperiksa usai mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Suami Maia Estianty, Irwan Mussry, menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Irwan Mussry diperiksa usai mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka.

Irwan Mussry tidak menjelaskan secara rinci terkait agenda pemeriksaannya oleh penyidik KPK. Suami Maia Estianty mengatakan, pemeriksaan tersebut tidak terkait jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.

"Bukan jual beli jam. Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," ujar Irwan Mussry di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

"Kan kami perusahaan yang mengimpor jadi, mungkin ada hubungannya," tambah Irwan Mussry.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Irwan Mussry Bersyukur Proses Pemeriksaan Berjalan Lancar

Irwan Mussry bersyukur proses pemeriksaan berjalan lancar. Untuk penjelasan lebih lanjut, Irwan menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan penyidik

"Semua berjalan baik, saya hanya memberi keterangan mengenai ini, dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK. Mungkin mereka yang akan memberikan keterangan," jelasnya.

3 dari 4 halaman

Irwan Mussry Menyebut Peristiwa Ini Sudah Cukup Lama

Irwan menyebut peristiwa ini sudah cukup lama berlalu. Ia pun kembali menegaskan bahwa pemeriksaan ini bukan terkait jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.

"Karena ini kejadian yang lama, jadi saya tidak tahu. Saya harus mengingat. Jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam itu, clear," katanya.

 

4 dari 4 halaman

KPK Mengumumkan Nama Tersangka

Sebelumnya, KPK mengumumkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI, dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti, maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini