Sukses

Ferry Irawan Bebas, Langsung Bertemu Keluarga Setibanya Kembali ke Jakarta

Ferry Irawan mendapat remisi hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke 78.

Liputan6.com, Jakarta Ferry Irawan resmi bebas dari masa hukumannya sebagai terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda. Ferry yang sebelumnya ditahan di di Lapas Kediri, Jawa Timur, bebas tepat di hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke 78.

Ferry menjadi salah satu dari 630 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, yang mendapatkan remisi dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun ke-78 RI. Ferry diberikan remisi satu bulan setelah sebelumnya divonis 1 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada akhir Mei 2023.

Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan mengatakan, kliennya dijadwalkan bertolak ke Jakarta hari ini. Jeffry pun mengungkap hal yang akan dilakukan kliennya setelah bebas.

"Yang pertama kali dia mau melakukan adalah bertemu dengan keluarganya dan menata kembali masa depannya," ungkap Jeffry Simatupang lewat sambungan telepon, Jumat (18/8/2023).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tanggung Jawab

Jeffry belum mengetahui apakah kabar bebasnya Ferry sudah sampai ke telinga Venna Melinda selaku pelapor. Namun yang terpenting baginya, Ferry sudah bertanggung jawab secara hukum atas kasus yang menjeratnya.

"Yang penting sebagai warga negara baik, Ferry sudah mempertanggungjawabkan semua. Sudah dikembalikan ke masyarakat dan masyarakat bisa menerima kembali kehadiran pak Ferry. Biar ke depan bisa memulai karir, memulai hidupnya, itu paling penting," urai Jeffry.

 

3 dari 4 halaman

Berkelakuan Baik

Jeffry melanjutkan, ada banyak pertimbangan yang membuat Ferry mendapatkan remisi. Salah satunya berkelakuan baik.

"Kalau alasan tentu Banyak pertimbangan. Tentu satu alasannya pak Ferry punya kelakuan baik, karena kelakuan baik satu syaratnya. Semua warga negara memang berhak untuk mendapatkan remisi," katanya. 

 

4 dari 4 halaman

Menutup Rapat

Jeffry menambahkan, Ferry sudah menutup rapat kasus KDRT kemarin dengan tidak membahasnya. Menurut Jeffry, semuanya sudah selesai dengan kliennya menjalankan putusan hakim.

"Ini kan sudah selesai, kita tidak perlu membahas kasus hukumnya. Semua sudah selesai dengan adanya putusan dan Ferry sudah mempertanggung jawabkan itu semua dengan persidangan," Jeffy memungkas.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini