Sukses

Ferry Irawan Bebas dari Penjara, Berkah Remisi Hut Kemerdekaan RI

Ferry Irawan mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 630 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri mendapatkan remisi dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun ke-78 RI. Salah satu narapidana yang mendapatkan remisi tersebut adalah Ferry Irawan, yang sebelumnya ditahan di Lapas Kediri atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.

Ferry Irawan diberikan remisi satu bulan setelah sebelumnya divonis 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada akhir Mei 2023.

"Alhamdulillah Ferry Irawan di Hari Kemerdekaan, bebas. Merdeka!" tulis Kuasa Hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga di Instagramnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dijemput

Jika tak ada kendala, Ferry Irawan akan tiba di Jakarta pada hari ini (Jumat, 18 Agustus 2023) sore nanti. Sunan Kalijaga dipastikan bakal menjemput kliennya tersebut di Bandara.

"Sore ini, pukul 16.00 WIB saya akan jemput di Bandara Halim Perdana Kusuma," tuturnya.

 

3 dari 4 halaman

Narapidana Lainnya

Selain itu, dalam perayaan HUT ke-78 RI ini, terdapat lima orang narapidana yang langsung dibebaskan dengan pembekalan dari Kepala Lapas Kediri untuk tetap menjaga semangat dan tidak terlibat dalam masalah yang dapat membawa mereka kembali ke dalam tahanan.

Setelah menerima pembekalan dan ucapan selamat, kelima narapidana tersebut langsung meninggalkan lapas dengan penuh suka cita atas kebebasan yang mereka raih.

Kepala Lapas Kelas II A Kediri, M. Hanafi, menjelaskan bahwa pemberian remisi dilakukan setelah penilaian terhadap para narapidana dan memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Pemberian remisi kami ajukan karena memenuhi persyaratan. Mereka sudah menjalani enam bulan, lalu baru kami beri remisi," ujar M. Hanafi kepada wartawan di Kediri Jumat (18/8/2023).

 

4 dari 4 halaman

Evaluasi

Hanafi menambahkan bahwa pihaknya tetap melakukan evaluasi terhadap perilaku narapidana selama berada di lapas. Jika perilaku mereka dianggap baik, mereka aktif mengikuti program Lapas Kediri, dan menunjukkan perubahan positif dalam tingkah laku, maka mereka berhak mendapatkan remisi.

Lama masa tahanan yang diberikan remisi bervariasi, berkisar antara satu bulan hingga enam bulan tergantung pada lamanya masa tahanan yang telah dijalani.

Hanafi juga mengungkapkan bahwa kapasitas Lapas Kediri seharusnya hanya menampung 354 orang, namun saat ini jumlah narapidana dan tahanan yang berada di lapas mencapai 976 orang, melebihi kapasitas yang seharusnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak semua narapidana diajukan untuk mendapatkan remisi. Hanya 630 narapidana dari keseluruhan yang memenuhi syarat yang diberikan remisi dalam perayaan HUT ke-78 RI ini.

Ada beberapa alasan yang membuat beberapa narapidana tidak memenuhi syarat, seperti belum memenuhi kriteria, masih dalam tahanan hakim, atau belum mencapai enam bulan masa tahanan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini